Polsek Tikung Lamongan Amankan Pelaku Judi Online di Warkop Sule Jotosanur
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Satuan Reserse Kriminal Polsek Tikung berhasil mengungkap kasus perjudian online. Pelaku diamankan petugas Polsek Tikung di warung kopi Sule Jotosanur tanpa perlawanan, Senin (11/11).
Pelaku berinisial JP (50) dibekuk petugas sekitar pukul 13.46 WIB. Dia adalah warga Gembong RT.003/RW.003 Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, berdomisili di Desa Gilang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Tikung, IPTU Tulus menjelaskan, awalnya Satuan Reserse Polsek Tikung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Sule Waduk Joto Dusun Joto Desa Jotosanur Kecamatan Tikung ada perjudian online.
Berawal dari informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan seseorang yang sedang melakukan perjudian online jenis Pragmatic melalui handphone berada di warung kopi Sule.
“Tim Satreskrim Polsek Tikung akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku judol tersebut, selanjutnya dibawa ke Polsek Tikung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, barang bukti yang disita yakni handphone.merek Redmi warna biru,” ucap IPTU Tulus.
Tulus mengungkapkan, pemberantasan kasus perjudian online atau judol ini dalam rangka mendukung program 100 hari ASTA CITA Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 Bapak Prabowo Subianto.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal yang disangkakan tentang perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 atau Pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” tandas Kapolsek.
(Edi)