Residivis Curas Minimarket di Ngronggo, di Ringkus Polres Kediri Kota
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas), sesuai dengan pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota pada hari Minggu (3/11) siang.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan tindak pidana curas dengan lokasi kejadian di salah satu minimarket yang ada di wilayah Kelurahan Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Selang 4 hari tepatnya di hari Kamis 7 November 2024 dari jajaran Polres Kediri Kota telah berhasil meringkus 4 tersangka yang diamankan di wilayah lain, setelah 3 diantara 4 juga melakukan curas di wilayah lain tepatnya di Kabupaten Jombang,”ucap Bramastyo.
Kapolres menerangkan bahwa dari 4 tersangka yang telah diamankan.
“Yaitu berinisial AV, sebelumnya juga sudah pernah menjalani hukuman karena tindak pidana narkoba,” lanjut Bramastyo menerangkan
“Kemudian tersangka lain yaitu juga YYA juga residivis sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana juga dan tersangka DAP dan tersangka WBP,” imbuh Kapolres
Sedangkan untuk barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana curas pasal 365 yaitu 3 buah parang dan satu senjata airsoft gun.
“Modus operandi dari 4 pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cash dan barang dagangan dengan bentuk uang cash senilai Rp 41 juta rupiah dan barang-barang yang berupa rokok dengan nilai kurang lebih Rp 4 juta,” Jelasnya
Sedangkan untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari 4 tersangka.
“Yaitu 3 buah parang dan satu senjata, 1 mobil Honda Mobilio, uang tunai Rp 23 juta, handphone, pakaian, jaket, celana dan baju,” ungkapnya.
Untuk itu, kami dari jajaran Polres Kediri Kota menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dari tempatnya masing-masing.
“Pabila masih mungkin dinilai ada kerawanan bisa untuk bekerjasama dengan aparat setempat baik RT, RW dan Kelurahan untuk meniadakan potensi adanya tindak kriminalitas,” himbau Kapolres.
Kepada pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri.
“Kami tegaskan kembali jangan sampai melakukan tindakan kriminalitas. Kami akan tangkap dan kita proses sesuai perundangan- undangan yang berlaku,” pungkas Kapolres Kediri Kota. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim