Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Sumenep Beri Himbauan Sopir Truk Pengangkut Garam
SUMENEP (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus gencar melakukan giat razia Operasi Zebra Semeru 2024, salah satunya berikan himbauan sopir truk pengangkut garam. Dengan demikian, hal itu untuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Truk yang bermuatan garam tersebut terjaring saat pelaksanaan razia yang digelar oleh Satlantas Polres Sumenep di Jalan Raya Sumenep - Lingkar Timur, pada Sabtu malam(26/10/2024).
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, S. E. melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S. H. Mengatakan jika pihaknya berikan teguran dan himbauan kepada sopir truk pengangkut garam agar mentaati aturan saat beroperasi, Sebab, air garam yang menetes diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
" Kami mengimbau agar truk material tidak melebihi kapasitas dan selalu dilengkapi dengan penutup berupa terpal. Dan untuk pengemudi truk pengangkut garam agar menggunakan terpal di bawahnya untuk mencegah tetesan air garam, " Ungkap Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S. H.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa truk pengangkut garam jika bawahnya tidak ditutup dengan terpal maka akan menggangu kenyamanan pengguna jalan yang lain, sebab tetesan air garam akan membahayakan bagi pengendara di belakangnya.
" Kalau dibiarkan begitu saja kondisi ini akan menyebabkan kecelakaan laka lantas bagi pengguna jalan di belakangnya. Untuk itu kami mengingatkan dan jika itu ditemukan lagi makan pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut, " Jelas Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S. H.
Selain itu, Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S. H. juga menjelaskan keberadaan truk semacam itu memang melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain seperti yang telah diatur dalam pasal 307 tentang cara pemuatan barang.
" Ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang berlebihan, sebab ada yang berjatuhan dijalan raya. Sesuai dengan pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No 22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, " Tegasnya.
Maka Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, S. H. Mengimbau kepada pengguna agar lebih berhati-hati saat berkendaraan di jalanan dan utamakan keselamatan lalu tertib lalu lintas.
" Utamakan keselamatan saat berkendaran dan tertib lalu lintas, " Pungkasnya
(Df)