Polsek Metro Kemayoran Grebek Penampungan PSK Hotel Classic di Rusun Boing Jakarta Pusat
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) - Mapolsek Kemayoran Ungkap perdagangan manusia berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 568 / XI 2024 / SPKT / Perkara pasal Perdagangan orang dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan atau mernpermudah perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 2 Jo Pasal 26 UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
Diketahui pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, Rusun Boing 5A No 412, RT 008/RW 013 Kelurahan Lebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Para korban yang berhasil di amankan dari penampungan, ialah:
- AFW, Perempuan, 23 Tahun, Islam, LC/PSK, Alamat Gg Singojoyo RT.O03 RW010 Kel. Batursar Kecamatan Meranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan oleh Tersangka 1 di Hotel Clasic Jakarta Pusat.
- NF, Perempuan, 24 Tahun, Islam, LC/PSK, Alamat JI. Pulo Timur Sirh Raya No.008 RT013 RIW.010 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, (korban direkrut, ditarnpung dan dipekerjakan oleh tersangka 1 di Hotel Clasic)
- SB, Perempuan, 24 Tahun, lslam, LC/PSK, Alamat Desa Kedung Waru Bane, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan oleh Tersangka 1 di Hotel Clasic)
- DN, Perempuan, 20 Tahun, lslam, LC/PSK, Alamat: RT.01/RW.009 Kecamatan Koja, Jakarta Utara, (korban direkrut, ditampung dan dipekerjakan oleh tersangka 1 di Hotel Clasic)
Wakapolsek Metro Kemayoran, AKP Suwarno di dampingi Humas Polsek Metro Kemayoran, Bripka Rizki dan Kanit Reskrim Polsek Metro Kemayoran, AKP Fauzan menjelaskan, ada 3 (tiga) tersangka diamankan, yakni:
- JH (29) Laki laki, Alamat J. Gang Taruna, RT 002/RW 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
- MD (20), Laki-laki, Pengawas LC/PSK, Alamat: Blok Legok, RT. 007/RW 004, Desa Sangiang Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
- BRP (24) Laki-laki, Pengawas LCIPSK, Alamat: J. Sawengading Lorong Dolog, RT. 004/ RW 002, Desa Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
"Modusnya, tersangka 1 (satu) melakukan perekrutan. Penampungan dan mempekerjakan para korban sebagai LC/PSK di Hotel Clasic, Jakarta Pusat. Tersangka 1 (satu) dibantu tersangka 2 (dua) dan tersangka 3 (tiga) dalam perekrutan, penampungan. Lalu tersangka 2 (dua) dan tersangka 3 (tiga) mempekerjakan para korban seebagai LC/PSK di Hotel Clasic, Jakarta Pusat," jelasnya.
"Tersangka 1 (satu) memperoleh keuntungan senilai Rp. 30.000,- (tiga Puluh Ribu Rupiah) per voucher yang didapat dari hasil kerja para korban LC/PSK di Hotel Clasic, Jakarta Pusat," ucapnya.
"Penangkapan ini berawal dari Informasi warga dimana banyak perempuan naik turun Rusun Boing 5A No 412, RT 008/RW 013 Kelurahan Lebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Lalu, Polsek Metro Kemayoran melakukan pengecekan lokasi dan pihak Polsek Metro Kemayoran mendapati 6 (enam) anak perempuan dan 5 (lima) perempuan dewasa serta 2 (dua) laki-laki sebagai pengawas anak perempuan. Perempuan dewasa berada di dalam tempat penampungan di Rusun Boing 5A No. 412, RT 008/RW 013, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dan diduga adanya peristwa perdagangan orang dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan atau mempermudah perbuatan cabul yang dilakukan tersangka 1 (satu_ dibantu tersangka 2 (dua) dan tersangka 3 (tiga). Selanjutnya mereka kami bawa ke Polsek Metro Kemayoran guna penanganan lebih lanjut," tegasnya.
"Ancaman hukuman dimaksud dalam Pasal 2 jo 1, Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya 3 (tiga) sarmpai 15 (lima belas) tahun. Para pelaku mucikari yang mengambil untung dari hasi pelacuran sebagaimana dimaksud Pasal 506 KUHP mendapat ancaman hukuman penjara selama -lamanya 3 (tiga) bulan. Para pelaku yang telah melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untung berbuat cabul sabagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lama lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan," tutupnya. M.NUR