Aktivitas Pemerataan Tanah Merah di Koro Merakurak, Bermanfaat Bagi Petani

KABUPATEN TUBAN (BeritaKeadilan, Jawa Timur) - Santernya kabar tentang aktivitas pengerukan tanah merah di Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, membuat beberapa petani setempat turut angkat bicara.
Mereka menolak jika upaya pemerataan tanah merah yang nantinya akan digunakan sebagai lahan pertanian tersebut dikatakan sebagai tambang galian c.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga Pongpongan juga berprofesi sebagai petani, adapun kabar beredar saat ini semua tidaklah benar, sebab dirinya mengetahui secara pasti peruntukan pemerataan tanah tersebut.
"Tidak benar mas, itu kan pemerataan membantu petani supaya lahanya bisa difungsikan dan petani bisa hidup sejahtera," Ucap salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya, pada hari ini, Jum'at, (18/10/2024).
Sementara itu, hal serupa juga disampaikan oleh H Maksum, pelaku usaha yang melaksanakan pemerataan tanah tersebut, Ia menjelaskan bahwa semua adalah permintaan petani.
"Pemerataan tanah ini kami lakukan juga atas permintaan petani sendiri mas, supaya lahanya bisa lebih subur dan petani bisa lebih makmur/sejahtera," Ucap H. Maksum melalui telfon WhatsApp.
Disisi lain, berdasarkan letak geografis, tanah atau lahan di wilayah Koro Desa Pongpongan memang terletak di dataran yang tidak rata, sehingga untuk memaksimalkan pengelolaan pertanian, para petani meminta dilakukan pemerataan tanah dilokasi mereka.
Reporter : (Iwn)