Mas Dhito Siapkan RSKK Pare Naik Tingkat Jadi Tipe A
KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Calon Bupati Kediri Nomor urut 2 Hanindhito Himawan Pramana di periode pertama pemerintahannya telah menyiapkan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) di Kecamatan Pare naik kelas menjadi tipe A dan bisa sebagai rumah sakit rujukan.
Mas Dhito sapaan akrabnya menyampaikan, saat ini pemerintah Kabupaten Kediri tengah melakukan rehab dan pembangunan tiga gedung baru RSKK dengan anggaran kurang lebih Rp160 miliar.
Pembangunan gedung baru rumah sakit daerah yang diproyeksikan selesai pada Desembar 2024 itu menjadi bagian komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam peningkatan sarana prasarana kesehatan bagi masyarakat.
“Sekarang (RSKK) kita siapkan untuk menjadi rumah sakit tipe A yang menjadi rujukan dan menjadi rumah sakit kebanggaan masyarakat kabupaten,” kata Mas Dhito menanggapi keluhan warga saat kampanye di Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo, Rabu (9/10/2024).
Tak dipungkiri Mas Dhito, saat ini rumah sakit yang menjadi rujukan masyarakat kebanyakan ada di luar daerah. Seperti, Rumah Sakit Gambiran di Kota Kediri, Rumah Sakit Dr Iskak di Tulungagung dan Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
“Jadi nanti tidak perlu jauh-jauh. Ke Pare (RSKK) saja sudah cukup, ” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kampanye yang juga didampingi istri Eriani Annisa Hanindhito, Mas Dhito memberikan ruang dialog dengan warga untuk menyampaikan keluhan ataupun saran. Dalam momen itu seorang warga Sri Hartatik asal Desa Sambiresik mengeluhkan belum adanya rumah sakit tipe A di Kabupaten Kediri.
“Keluarga saya ada yang penyakit kanker, kita harus berobat satu bulan sekali ke Malang. Satu bulan sekali wira wiri kan butuh biaya pak, kalau bisa diadakan rumah sakit Tipe A di Kediri,” harap Sri Hartatik.
Selain penyiapan RSKK Pare untuk naik kelas menjadi tipe A, seiring capaian Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan bagi warga, Mas Dhito menekankan, tidak boleh terjadi rumah sakit pemerintah menolak pasien.
“Di Kabupaten (Kediri), tidak boleh rumah sakit umum daerah menolak pasien,” tegas Mas Dhito. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim