PN Kota Kediri Menunda Persidangan Selama Lima Hari, Untuk Dukung Gerakan Solidaritas Hakim

oleh : -
PN Kota Kediri Menunda Persidangan Selama Lima Hari, Untuk Dukung Gerakan Solidaritas Hakim

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Aksi solidaritas Hakim Indonesia menuntut haknya menggema hingga ke pelosok negeri. Di Kota Kediri, cuti massal juga dilakukan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Persidangan ditunda selama lima hari. Terhitung sejak 7 – 11 Oktober mendatang. Sikap tersebut merupakan aksi Solidaritas Hakim Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Kediri Khairul mengatakan, aksi tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pembahasan tentang kurangnya pemenuhan atas hak-hak profesi hakim sudah mencuat beberapa tahun lalu.

Saat para Hakim mendorong perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Di antaranya terkait Hak keamanan, Hak kesehatan, dan kesejahteraan Hakim.


“Setelah dikaji, ternyata aspek-aspek perlindungan ini belum diberikan secara tegas. Negara belum hadir memberikan hak yang seharusnya didapatkan hakim saat menjalankan profesinya,” ujar Khairul.

Meski persidangan ditunda selama lima hari, Khairul memastikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan tetap berjalan. “Bukan mogok sidang tapi menunda proses persidangannya. Kecuali perkara yang mungkin proses sidangnya waktunya cepat. Seperti tipiring (tindak pidana ringan, Red), pra-peradilan, gugatan sederhana, itu tetap disidangkan,” bebernya.

Khairul memaparkan, aksi tersebut tidak hanya menyuarakan hak kesejahteraan Hakim saja. Melainkan juga aspek keamanan dan perlindungan bagi para pengadil.

Dia merasa negara belum hadir untuk menjamin keamanan Hakim. Yang menurutnya kerap bersinggungan dengan Ancaman dan Intervensi.

“Saya sendiri pernah mengalami, dulu sebagai ketua pengadilan pernah ngekos. Dahulu terdakwa yang Saya hukum pernah melarikan diri dan mencari Hakimnya,” terangnya sembari menyebut, hal-hal seperti itu menunjukkan bahwa Hakim merupakan profesi yang membutuhkan perlindungan maksimal dalam setiap kegiatannya.

Sebagai ujung tombak penegakan keadilan, menurut Khairul sudah selayaknya hakim bisa bekerja tanpa terbebani dengan hal di luar pekerjaan. Termasuk intervensi dan ancaman yang bisa memengaruhi integritas Hakim dalam membuat keputusan.

Di daerah terpencil lainnya seperti di luar pulau Jawa, tak sedikit Hakim yang masih harus memikirkan bagaimana mendapatkan air bersih. Atau bagaimana keluarganya bisa terlindungi selama memutus perkara besar yang menarik perhatian.

“Sementara dia mengadili suatu perkara, tentu proses mengadili ini akan terganggu dengan persoalan pribadi yang seharusnya Negara hadir untuk melindungi persoalan-persoalan pribadi yang tidak perlu dipikirkan oleh Hakim,” urainya.

Keputusan itupun menurutnya telah disepakati oleh enam hakim di PN Kediri. Dia pun memberikan keleluasaan bagi hakim yang ingin mengajukan cuti untuk mengikuti aksi di Jakarta.(*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
Paralegal