Polres Jakarta Pusat Terapkan Restoratif Justice 178 Pengguna Narkotika
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Sebanyak 178 pengguna narkoba yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Ratusan pengguna narkoba tersebut diamankan pihak kepolisian dalam kurun waktu lima bulan sejak Mei 2024 hingga September 2024.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Whirdanto mengatakan Kebijakan Restorative Justice terhadap ratusan orang pengguna narkoba tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Walikota Jakarta Pusat, Ishran Prasetiawan mengapresiasi kebijakan yang diambil jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, dimana ratusan pengguna narkoba dalam usia produktif diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut Ishran Prasetiawan pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga fokus untuk pengembangan individu melalui berbagai sarana yang diadakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kita memiliki beberapa suku dinas yang fokus untuk memberikan keahlian bagi para pemuda yang hendak mengembangkan kemampuan individunya.
Dan hal tersebut dilakukan secara terukur dan teratur," ucap Ishran.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk bisa merubah stigma para pengguna narkoba bukan lagi sebagai pelaku kriminal, tapi sebagai korban dari minimnya pengetahuan terkait bahwa penyalahgunaan narkoba.
"Saya rasa kebijakan Polres ini sedikit banyak akan merubah stigma masyarakat terkait pengguna narkoba.
Jika selama ini para pengguna narkoba dianggap sebagai pelaku kriminal, namun dengan Restorative Justice masyarakat akan menilai bahwa penyalahguna narkoba merupakan korban," ujarnya.
(Frs)