Ini Jumlah DPS Dan Lokasi Khusus TPS Di Kota Kediri
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri (KPU) adakan Rapat pleno terbuka “Rekapitulasi dan Penerapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubeenur ,walikota dan wakil walikota tahun 2024″.Bertempat di salah satu Hotel ternama di Kecamatan Kota Kediri.Minggu (11/8).
KPU Kota Kediri melakukan penetapan TPS terdiri dari TPS reguler sejumlah 401 tidak ada penambahan dari semula kita sesuai dengan pemetaan awal sejumlah 401 hanya ada tambahan 3 TPS dari lokasi khusus dari yang diajukan ternyata kita hanya bisa menambahkan 3 TPS dari lokasi khusus di setiap Kecamatan.
” Satu di Kecamatan Mojoroto itu dari lapas kelas 2 kemudian di Kecamatan Pesantren Pondok Wali Barokah di Kecamatan Kota itu Pondok Pesantren Al Amin,” ungkap Nia Sari Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Ditambahkan oleh Nia bahwa Kalau rekapitulasi sejumlah pemilih itu dari pemilih reguler itu sejumlah 221.359 kemudian dari TPS lokasi khusus itu 1.237 Jadi kalau mengamati pergerakan data ya dulu kan kita menerima di bulan Juni dulu itu kita menerima DP 4 ya DP 4 itu sejumlah 222.451 dari Kemendagri 222.451.
” Pun KPU Kota Kediri itu disebar ke dalam 401 TPS 401 TPS di Kecamatan Mojoroto,154 Kecamatan Kota,122 Kecamatan Pesantren, kemudian kita melakukan coklit,selanjutnya masing-masing Kecamatan melakukan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (mutakhir), Kecamatan Pesantren Kecamatan Kota dan Kecamatan Mojoroto, sejumlah 222.023 ya jadi dari 222.451 menjadi 222.023 berarti ada penurunan,”Nia Sari menambahkan
Nia Sari menjelaskan alasan menurunnya jumlah pemilih,kemungkinan dari 3 Kecamatan tadi kita olah lagi, kemarin secara nasional kita melakukan analisis kegandaan data invalid dan analisis kegandaan.
“Ternyata kita menemukan sejumlah 664 kegandaan sehingga dari yang ditetapkan oleh PPK sejumlah 222.023 itu turun menjadi 221.359 untuk TPS reguler kemudian ditambah TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih 1 2 3 7 sehingga total yang bisa KPU Kota Kediri tetapkan sejumlah 22596,” jelasnya
Sedangkan Untuk tahanan narapidana di Kota Kediri kalau untuk lokasi khusus sejumlah 512 pemilih,tu yang terdiri dari warga Kota Kediri dan warga Jawa Timur.Saya sendiri kurang tahu tidak membrake down berapa warga Kota Kediri tapi mungkin kisarannya tidak sampai 200 pemilih.
“Jadi yang di lapas itu nanti kalau warga Kota Kediri berarti mendapatkan dua surat suara,kalau warga yang selain Kota Kediri berarti hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur.”Pungkasnya.(*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim