Polres OKU Berhasil Ciduk Seorang Kurir Narkoba
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (BeritaKeadilan, Sumatera Selatan) - Polres OKU berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba. Adalah tim undercover buy dari Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU. Jumat (21/06/2024).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., melalui Kasie Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satresnarkorba Polres OKU telah berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga sebagai kurir sabu.
Kasie Humas Polres OKU menjelaskan bahwa pemuda yang diamankan bernama Arif Wibowo Bin Ariyanto (24)pekerjaan petani / pekebun yang beralamat diDusun. III Rt.006 Rw.003 Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Alamat lain Jl. Banyumas Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya bersisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram, ungkap Kasie Humas.
Lanjut Kasie Humas, tim undercover buy (tugas penyamaran) dari Unit 1 Satres narkoba Polres OKU pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 Pukul 19.00 WIB telah mengamankan seorang pemuda yang bernama Arif Wibowo di dalam rumahnya di Jl. Banyumas Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
"Pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024 pukul 19.00 WIB di dalam sebuah rumah di Jln. Banyumas Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Tim Undercover Buy Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Arif Wibowo Bin Ariyanto, tersangka saat diamankan sedang berdiri didalam rumah dan setelah pertugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 1,03 (satu koma nol tiga) gram dilantai rumah yang sebelumnya dipegang dibagian tangan kanan tersangka. Maksud dan tujuan tersangka yaitu barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang sedang menyamar (Undercover Buy)." Jelas Kasie Humas.
Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu : Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kasie Humas.
(Al)