Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar Kanwil DJBC Jatim 1 Lakukan Langkah Preventif Dan Penindakan

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim 1 melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok P. Pasaribu buka suara terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal.
Nangkok, panggilan karibnya, menjelaskan upaya untuk menangani barang kena cukai ilegal ada dua yakni pertama secara preventif (pencegahan), yang kedua penindakan.
“Dari sisi preventif atau pencegahan kita melakukan edukasi terhadap masyarakat dalam hal ini sosialisasi ketentuan cukai,” tuturnya ramah kepada Pojok Kiri di kantornya, Senin (13/05/2024).
Kanwil DJBC Jatim 1 sambungnya, menyampaikan kepada masyarakat ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal itu seperti apa dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan apabila ada pihak-pihak yang melakukan kegiatan peredaran dan pembuatan rokok ilegal.
“Dalam hal kegiatan pencegahan dan penindakan rokok ilegal ini, kami melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di wilayah Jatim. Ini dalam konteks pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau,” terangnya.
Menurutnya, salah satu hal yang harus diperhatikan dari dana bagi hasil cukai tembakau itu dimana 10%-nya yang diberikan ke masing-masing Pemerintah Daerah itu diperuntukkan untuk penegakan hukum, diantaranya sosialisasi ketentuan cukai dan penindakan barang kena cukai ilegal.
“Disini kami bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Kalau Kanwil bekerjasama dengan Pemprov dan kantor pelayanan yang dibawah Kanwil bekerjasama dengan masing-masing Pemkab dan Pemkot,” urainya.
Kanwil DJBC Jatim 1 kata Nangkok sudah melakukan kegiatan pelaksanaan sosialisasi tatap muka di hampir semua Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial yang tujuannya memberikan edukasi ke masyarakat supaya mengetahui jenis-jenis dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Sehingga masyarakat paham dan tahu mengenai efek negatif dari konsumsi dan peredaran rokok ilegal,” harapnya.
Pihaknya lanjut Nangkok, tidak menyangkal bahwa salah satu yang menyebabkan kecenderungan semakin maraknya rokok ilegal adalah kebijakan kenaikan tarif cukai berturut-turut di tahun 2023-2024, sekitar 11-12%.
“Secara teoritis kenaikan tarif cukai akan cenderung mengakibatkan upaya untuk menghindari pungutan negara berupa pajak cukai itu karena tingginya tarif cukai, sehingga beralih ke produksi dan konsumsi rokok ilegal,” bebernya.
Tapi kenaikan tarif cukai ini menurut Nangkok sudah merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dimana dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan tarif cukai tersebut dan juga berkewajiban untuk menangkal akibat negatif yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif cukai, salah satunya maraknya peredaran rokok ilegal.
“Kami terus bekerja keras melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang tentunya terlebih dahulu kita lakukan melalui tahap edukasi tadi berupa sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat,” janjinya.
(Why)