Satlantas Polres Toba Menghimbau Pengguna Sepeda Motor Memakai Knalpot Standar SNI

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan. Sumatera Utara) - Pelaksanan tilang ditempat bagi pengguna kendaraan yg tidak memakai knalpot SNI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Kota Balige.
Adapun manfaat dari penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas satlantas Polres Toba pada praktik penerapan Tilang di tempat untuk menghilangkan kebisingan akibat dari Knalpot yang bukan standard SNI (Knalpot Racing/Brong). Tujuan Penilangan yang dilakukan team Satlantas Polres Toba untuk terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan juga keselamatan berlalu lintas .
Kasat Lantas Polres Toba Iptu Nanang Kusumo mengajak dan menghimbau kepada pengguna sepeda motor agar memakai knalpot standar SNI sesuai Peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mari tertib berlalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.
Yang bertugas dalam kegiatan tilang di tempat pada Senin, 13 Mei 2024, Aipda Budianto dan Bripka Bahtiar Sidabutar.
(Alex)