4 dari 5 Pelaku Pemerasan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Duren Sawit

oleh : -
4 dari 5 Pelaku Pemerasan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Duren Sawit

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Kasus pemerasan yang dilakukan para remaja diwilayah Jakarta Timur ini cukup meresahkan masyarakat, dimana mereka mencegat korban lalu mengancam dan mengambil paksa milik korban termasuk sepeda motor yang dikendarai korban.

Dalam jumpa Pers di Mapolsek Duren Sawit Rabu 1 Februari 2024, Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, SH, MSI menegaskan bahwa pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut sudah beberapa kali melakukan kejahatannya di Pulogadung dan Duren Sawit, yaitu pemerasan dengan penipuan sebagai mana dimaksud pasal 368 KUHP dan pasal 378 KUHP, yang pertama kasus ini cukup meresahkan, masyarakat yang berdomisili di Duren Sawit.

Dimana pada tanggal 9 Januari 2014 di jalan Kejaksaan Pondok Bambu Jakarta Timur, telah terjadi kasus pemerasan dan penipuan.
Kronologis atau modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mereka berjalan menggunakan atau mengendarai dua sepeda motor, dimana masing-masing sepeda motor berboncengan, yang satu dua orang yang satu tiga orang.
Mereka menyusuri jalan di sepanjang wilayah hukum Duren Sawit mencari sasaran yang kebanyakan anak-anak remaja atau ibu-ibu.

Melihat sasaran mereka di hardik dipinggirkan untuk menepi supaya berhenti, setelah berhenti mereka dituduh menabrak keluarganya dari pada pelaku kemudian pelaku yang lain langsung action mengambil alih sepeda motor milik korban. Mereka sengaja membawa ataupun menggeser korban tersebut ke tempat yang agak jauh dari tempat semula, bahkan mereka dalam aksi pemerasannya juga mengambil barang lain yang dibawa korban seperti HP.

Peristiwa yang terjadi setelah mereka dipepet dari jalan kejaksaan, korban di bawa agar mengikuti para pelaku ini ke jalan Basuki Rahmat, masih wilayah hukum Duren Sawit, tepatnya di seberang perumahan Cipinang Indah. Mereka di sana mengeksekusi supaya korban menyerahkan sepeda motornya, dan merampas sejumlah uang, kemudian dari salah satu korban mereka melakukan perlawanan dengan cara berteriak minta tolong kepada orang yang ada di sekitar, dan kebetulan pada saat itu didengar oleh petugas Patroli Polsek Duren Sawit yang sedang melaksanakan kegiatan observasi di wilayah hukum Duren Sawit yang sedang standby di SPBU depan Cipinang Indah.

Anggota kita langsung melaksanakan giat penindakan, mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Duren Sawit.

Sepeda motor maupun barang milik para korban diamankan hingga dilakukan proses hukum, dan saat ini 4 pelaku berhasil kita amankan dan 1 orang masih DPO.

Keempat nya berada di sini bersama barang bukti, berkasnya sudah siap diajukan tahap satu untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum, dengan tuntutan pasal 378 KUHP ancamannya maksimal 9 tahun serta pasal 378 maksimal 4 tahun penjara, tegas AKP Sutikno, SH, MSI.

Karena incaran korban adalah anak pelajar untuk itu kami berpesan kepada orang tua jika putra putrinya mengendarai sepeda motor ditempat umum atau di jalan raya sebaiknya didampingi oleh orang yang sudah dewasa orang yang sudah faham situasi di sekitarnya, tambahnya.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90