Oknum Kasun Di Lamongan Cabuli Anak Laki- Laki Di Bawah Umur Di Jebloskan Penjara
LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan akhirnya menetapkan kepala dusun berinisial SU di Kecamatan Glagah sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.( 24/01/24)
Pria berusia 49 tahun itu dijebloskan ke rumah tahanan Polres Lamongan karena diduga telah mencabuli atau menyodomi warganya sendiri yang masih berusia 16 tahun berjenis kelamin laki - laki.
"Awalnya, kepala dusun tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Lamongan. Orang tua korban merasa tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh oknum perangkat desa tersebut,"ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahaya rabo ( 24/01/2024)
Dan perkara tersebut, kata Ipda Andi di tangani unit PPA Polres Lamongan Terlapor, kata dia, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan.
Ipda Andi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan adanya tindak pidana.
"Setelah bukti cukup ataupun ada bukti tambahan lengkap, kemudian dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Aksi perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dusun berinisial SU ini terbongkar bermula dari beredarnya video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang mempermainkan alat kelaminnya," terang Ipda Andi.
"Video tersebut kemudian hingga ke tangan tetangga korban. Oleh tetangga korban, video tersebut diberitahukan kepada orang tua korban," imbuhnya.
Mendapati video yang ditunjukan oleh tetangganya ini, orang tua korban yang berinisial FA kemudian berusaha mengecek kebenarannya kepada anaknya. Korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya.
Kepada orang tuanya, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan di sebuah warung milik tersangka. Waktu itu korban diminta telanjang memainkan alat kelaminnya oleh tersangka. Tak cukup sampai disitu, korban juga dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk menuruti permintaan tersangka.
"Tersangka juga memainkan dan mencium berulang ulang kali alat kelamin korban jadi modus terdangka terhadap korban ini dengan cara di iming-iming uang sehingga korban mau di perlakuka seperti itu oleh tersangka," ucapnya
Terpisah, Kepala Desa Glagah, Misran mengakui jika terduga pelaku adalah perangkat desanya yang menjabat sebagai kepala dusun. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian. Sebagai kepala desa, Misran menyebut jika sudah berusaha melakukan mediasi tapi gagal.
"Ya benar beliau adalah kasun, saya menunggu dan menghargai prosesnya . Saya tadi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lamongan," ungkap Misran.
(Edi)