Pejabat Kejaksaan Lamongan Namanya Di Catut Diduga Modus Untuk Penipuan dan Pemerasan

oleh : -
Pejabat Kejaksaan Lamongan Namanya Di Catut Diduga Modus Untuk Penipuan dan Pemerasan
Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby dan bukti chat OTK dengan warg.

LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Nama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby kembali dicatut oleh orang yang tidak dikenal. Hal ini diduga untuk melakukan penipuan dan pemerasan.( 23/01/2024)

Selain itu Modus OTK ini dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp kepada warga Sukodadi, anak buah kades dan beberapa istri para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS).

Orang tidak kenal tersebut yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan itu menggunakan nomorl WhatsApp baru 0821- 1963 – XXXX yang disertai foto profil keluarga Kasi Intel MHD Fadly Arby.

Salah satu warga yang dihubungi orang tak dikenal adalah Imam Muhdar. Begini Isi percakapannya, “Selamat siang pak Imam Muhdar apa kabar. Ini sama saya Fadly Kasi Intel Kejari Lamongan. Apa pak Muhdar sibuk? Dibalas oleh Imam, “Siang bapak baik – baik, mohon maaf dengan sinten nggih. Mohon maaf tadi sedang nyopir. Perintah bapak. Kemudian dibalas oleh OTK itu, siap pak Imam, sementara saya lagi di ruangan 01 ibu Kajari, nanti saya tlp ulang”.

Imam Mudor salah satu Warga Sukodadi menuturkan, pihaknya sempat komunikasi berbicara langsung melalui telepon dengan OTK itu sekitar lima menit.

“Dalam perbincangan itu beliau juga sempat minta nomor WA nya istri para tersangka, namun tidak saya kasih. Telepon saya hampir 5 menit. Setelah itu saya langsung menguhubungi kepala desa, dan dikasih tahu oleh kades kalau itu nomor Kasi Intel yang palsu,” tutur Imam.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby mengungkapkan, pihaknya kini tengah melacak keberadaan orang tak dikenal yang mengaku sebagai dirinya tersebut.

“Sudah saya lacak, posisinya saat ini ada di Cianjur Jawa Barat. Kurang ajar banget orang itu, kok bisa-bisanya pakai foto keluarga saya dj profil WA nya. Kemungkinan itu fotonya ambil di IG (Instagram) saya,” ungkap Fadly, Selasa (23/1)

Fadly mengatakan, modus seperti itu dinilai bisa merugikan dirinya dan mencoreng nama baik Kejari Lamongan. Bahkan, kata dia, perbuatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini tentunya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Lamongan agar hati – hati dan waspada dengan adanya oknum tidak bertanggung jawab seperti itu. Jika ada yang mengatasnamakan pejabat Kejari Lamongan dan meminta sejumlah uang, agar diabaikan dan melaporkan hal itu pada pihak kejaksaan,” tandasnya.

 (Edi)

banner 400x130
Paralegal