Diduga Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Di Lamongan DiLaporkan Ke Polisi

oleh : -
Diduga Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Di Lamongan DiLaporkan Ke Polisi
Foto Terlapor Kyai R saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan

LAMONGAN (Beritakeadilan,Jawa Timur) - Pimpinan Pondok Pesantren berinisial R (69) warga Dusun Bakalan Desa Sidorejo Kecamatan Deket ditangkap Polres Lamongan. Ia diamankan karena diduga telah mencabuli tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.

Seorang kyai yang juga pemilik Pondok Pesantren Nurul Imam di Desa Sidorejo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan itu kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata membenarkan adanya kejadian tersebut. " Saksi - saksi dan terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamongan," kata AKP I Made, Jumat (5/1/ 2024 ).

AKP I Made mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati itu pada Kamis (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas dari Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kyai berinisial R pengasuh Pondok Pesantren Nurul Imam.

"Kami langsung mendatangi rumah kepala desa setempat, dimana salah satu yang menjadi korban telah melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya berinisial R tersebut," terang AKP I Made.

Ia menjelaskan, perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya itu dengan cara memasukan jari jarinya ke kemaluan korban berulang kali setiap korban ngaji di pondok.

"Korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya saat kencing, setelah didesak oleh orangtuanya korban mengaku kalau dicabuli oleh guru ngajinya. Ternyata ada dua korban lainnya yang ngaji di pondok pesantren tersebut yang juga menjadi korban," beber AKP I Made.

AKP I Made menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan memintakan visum dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi - saksi terkait lainnya.

Sementara itu, pelaku dugaan pencabulan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Nurul Imam berinisial R dalam video pernyataan resminya juga mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan ke beberapa santriwatinya.

"Saya pengasuh madin Nurul Imam Desa Sidorejo Kecamatan Deket Lamongan, dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan hal hal yang tidak semestinya terhadap beberapa santri saya," ujarnya dalam pernyataan tersebut.

Dalam video itu, ia juga berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Apabila mengulanginya lagi, maka akan terkena sanksi hukum. Dengan tegas ia juga menyatakan, tidak akan aktif lagi di Madin Nurul Imam, sebagai khotib Jumat di beberapa masjid, sebagai imam masjid dan sebagai pengasuh pengajian, karena peristiwa tadi.

"Saya memohon maaf yang sebesar - besarnya kepada masyarakat Sidorejo pada umumnya, atas peristiwa ini," ungkapnya.

(Edi)

banner 400x130
Paralegal