Kadis Sosial DKI Jakarta Kepergok Main Tenis Disaat Jam Dinas, Premi Lasari: Saya Pastikan Diluar Jam Dinas

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Setelah sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menyanggah, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap jam kerja terkait tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Rakyat Kota Jakarta (JRKJ) pada tanggal 27 Oktober 2023.
Saat dikonfirmasi, Kadis Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengakui memang pernah bermain tenis, tetapi dia memastikan kegiatannya itu di luar jam kerja, yakni sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, Premi Lasari melanjutkan salat magrib berjamaah dengan para warga binaan sosial (WBS) sebagai bentuk silaturahmi. "Dan meninjau dapur umum yang ada di depan lapangan tenis, melihat kesiapan dapur umum di malam hari. Pada hari Minggu pagi, sekalian meninjau rencana penertiban aset rumah dinas,” ungkap Premi Lasari.
Namun, kemarin Kamis, 9 November 2023, Koordinator JRKJ, Asep Firdaus mengaku memergoki Premi Lasari bermain tenis di jam dinas, yaitu sekitar pukul 15.21 WIB dengan masih menggunakan baju batik yang menjadi seragam kerja pada hari Kamis. Asep Firdaus mengklaim dirinya berhasil merekam video saat Premi Lasari bermain tenis di Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta, Jl. Gunung Sahari II No. 6, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
"Terciduk, Kadis sosial DKI Jakarta saat main tenis di jam dinas (kerja, red) masih pakai batik kerja pada hari Kamis," ungkap Asep Firdaus.
Asep Firdaus berharap Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono bisa mendisiplinkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Masih Asep, pihak Pemprov DKI Jakarta juga harus memberikan teguran keras berupa sanksi administrasi seperti yang diatur dalam peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sudah melanggar jam kerja, tukang bohong pula Kadis sosial ini. Copot sajalah mental pejabat seperti ini," pungkas Asep. (Frs/Hari)