Usai Daftarkan Gugatan Rp 1,1 M, Kemenag Laporkan Pencemaran Nama Baik, Etar: Pelaporan Jauh Api dari Panggang
KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan, Jawa Timur)– Viralnya jamaah haji menggugat Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) terus bergulir dan menarik perhatian publik. Dimana Prayitno Slamet Hariono (48 tahun), jemaah haji tahun 2023 asal Sidoarjo, Jawa Timur, menggugat Kemenag terkait dugaan pelayanan haji 2023 yang buruk.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 250/Pdt.G/2023/PN Sda pada Senin (14/08/2023). Dalam gugatan perdata itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar kepada Kemenag RI, Kemenag Jatim, dan Kemenag Sidoarjo. "Jadi gugatan saya ini ke Kemenag Kabupaten Sidoarjo, karena yang mengurusi administrasi sampai keberangkatan jemaah haji. Dua, Kemenag provinsi sebagai koordinator semua Kemenag Kabupaten/Kota dan Kementerian RI dalam hal ini menteri agama yang bertanggung jawab atas jemaah haji Indonesia ketika berada di arab saudi, baik itu penginapan, makanan, keselamatan, transportasi," ujar Prayitno saat dikonfirmasi, Jumat (18/08/2023).
Jaamah haji tahun 2023, Prayit yang mengugat Kemenag ini, kini dilaporkan balik oleh kuasa hukum Kemenag. Menurut Prayit menyampaikan, bahwa bahasanya diplintir-plintir. "Kami sudah beberapa kali duduk bersama dengan pihak Kemenag. Kok tiba-tiba saya dilaporkan pemerasan dan UU ITE. Ini khan aneh. Gugatan itu wajar, kok saya dibilang pemerasan. Ini bagaimana sich”, ucap cak Yit, panggilan akrab Prayit, Jumat (29/09/2023).
Prayit berharap, kedepannya jangan sampai ada lagi kriminalisasi terhadap pihak penggugat. "Saya ini korban sekaligus penggugat minta ganti rugi lewat jalur gugatan di pengadilan. Kemudian masalah ini viral di media sosial serta sejumlah pemberitaan di TV Nasional. Kok malah saya dituduh pemerasan," tutup Cak Yit.
Ketua Umum (Ketum) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK), Edi Tarigan yang akrab dipanggil Etar geram atas peristiwa yang menimpa rekan sejawatnya. "Kami siap mendampingi Cak Yit sebagai penggugat dalam menghadapi perkara ini. Menurut kami proses pelaporan yang dilakukan kuasa hukum Kemenag jauh api dari pangang. Dia tidak mengetahui fakta sebenarnya dan kronologis fakta hukum atas kerugian yang diderita jamaah haji langsung, khususnya Cak Yit," pungkas Etar. (red)