Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pengedar Narkoba dan Amankan Sabu Sabu Seberat 33,928 Kg

oleh : -
Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pengedar Narkoba dan Amankan Sabu Sabu Seberat 33,928 Kg
banner 970x250

SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pengedar narkoba di Jl. Demang Lebar Daun Kota Palembang, Jum'at (26/05/2023). Masing-masing tersangka berinisial DN (24 tahun) warga Sidoarjo dan HH (33 tahun) warga Mandala Jati Kota Bandung.

"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka memiliki barang bukti yang disimpan didalam koper dan ternyata benar, ditemukan puluhan bungkus sabu seberat 33,928 Kg," ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H, Rabu (26/07/2023).

Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H mengatakan, setelah di introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari RX, yang diduga Bandar Narkoba. Tersangka merupakan kurir dan mengaku sudah dua kali mengirim narkoba. Untuk sekali pengiriman, tersangka mengaku menerima upah Rp 100 juta," ucap Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya kedua tersangka, di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Abdulloh)

banner 400x130
banner 728x90