KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Mutasi kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan memicu polemik tajam. Seorang perawat berpengalaman, Heny Amalia, dipindahkan dari RSUD Ngimbang ke RSUD Ki Ageng Brondong berdasarkan SK Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar karena Heny memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun sebagai perawat penyelia di Instalasi Bedah Sentral (IBS), posisi krusial yang menuntut keahlian khusus dalam mendukung tindakan operasi.
Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, mengeluarkan nota pertimbangan profesional terkait dampak mutasi tersebut. Ia memperingatkan potensi gangguan serius terhadap pelayanan operasi akibat kekosongan tenaga dengan kompetensi setara.
“Terdapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi yang sama,” ujarnya, Rabu (1/4/2026). Polemik semakin memanas setelah Heny mengungkap dugaan perlakuan tidak profesional dari atasannya. Ia mengaku pernah disebut sebagai “kroco” oleh salah satu pejabat rumah sakit saat mempertanyakan mutasinya.
Menurut Heny, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dirinya sebagai bawahan yang tidak perlu dilibatkan atau diberi penjelasan dalam kebijakan mutasi. Ia juga menirukan pernyataan yang menyiratkan praktik birokrasi non-profesional: “Harus punya link.”
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN di Lamongan. Jika mutasi lebih ditentukan oleh relasi ketimbang kompetensi, maka profesionalisme dan kualitas pelayanan publik berpotensi tergerus.
Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pemerataan layanan kesehatan. Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada regulasi, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Setiap penempatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, tanpa intervensi faktor non-profesional,” tegasnya.
Terkait penggunaan istilah yang dinilai merendahkan, pihak manajemen menyatakan penyesalan dan berkomitmen menjaga etika serta profesionalisme di lingkungan kerja.
Kasus mutasi kesehatan ini menjadi cerminan rapuhnya tata kelola birokrasi daerah ketika kebijakan strategis dilakukan tanpa transparansi memadai. Di tengah tuntutan layanan kesehatan yang optimal, pemindahan tenaga ahli tanpa kejelasan justru berpotensi mengganggu keselamatan dan kualitas pelayanan pasien.

Belum ada komentar