SURABAYA, JAWA TIMUR-Insiden Kecelakaan Maut Simpang Pandigiling Darmo, Surabaya terjadi, Senin (23/2/2026) dini hari. Sebuah sepeda motor Honda Beat nekat menerobos lampu merah di simpang empat Jalan Pandigiling – Jalan Darmo sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat tindakan ceroboh tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kronologi Kecelakaan Maut Simpang Pandigiling Darmo
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-4860-DX melaju kencang dari arah timur menuju barat di Jalan Pandigiling. Motor tersebut dikendarai oleh TH (23), seorang mahasiswa asal Lidah Wetan, yang saat itu membonceng seorang perempuan berinisial Mrs. X.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa dugaan kuat penyebab kecelakaan adalah pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). “Saat tiba di persimpangan, pengendara motor diduga melanggar lampu yang menyala merah,” ujar AKBP Galih.
Pada saat yang bersamaan, sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi L-1643-EW meluncur dari arah selatan ke utara. Mobil yang dikemudikan oleh BL (24) tersebut melaju dalam posisi lampu hijau. Benturan keras antara kedua kendaraan pun tidak terhindarkan di tengah kesunyian dini hari Surabaya.
Kondisi Korban Kritis
Dampak dari tabrakan tersebut sangat fatal bagi pengendara motor dan penumpangnya. TH mengalami luka lecet serius pada bagian punggung serta kedua kakinya. Namun, kondisi jauh lebih memprihatinkan dialami oleh penumpangnya, Mrs. X.
Perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka pendarahan hebat yang keluar dari hidung dan telinga. Petugas segera mengevakuasi kedua korban ke RSUD Dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum et repertum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil Olah TKP
Pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan serta dokumen pendukung. Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa pengendara motor TH ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, meskipun ia terpantau menggunakan helm saat kejadian.
Sebaliknya, pengemudi mobil Toyota Rush tercatat memiliki SIM A yang masih berlaku dan berada pada jalur yang benar sesuai isyarat lampu lalu lintas. Polisi juga memastikan bahwa kondisi aspal jalan dalam keadaan baik dan cuaca saat kejadian dilaporkan cerah.
Imbauan Tegas Polrestabes Surabaya Bagi Pengguna Jalan
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi warga Surabaya akan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama di jam-jam rawan dini hari. Pelanggaran rambu lalu lintas bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga nyawa orang lain yang sudah tertib berkendara.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak sekali-kali menerobos lampu merah,” pungkas AKBP Galih Bayu Raditya dengan nada tegas.
Pihak kepolisian kini tengah merampungkan sketsa gambar kecelakaan dan berita acara untuk melengkapi berkas penyelidikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara di Surabaya agar tetap waspada di persimpangan padat seperti kawasan Darmo dan Pandigiling.

Belum ada komentar