Modus Licik di Balik Kepercayaan, Isabella Didakwa Gelapkan Dana Rp 225 Juta Milik Almarhum Pemilik UD Pelangi Industri

Modus Licik di Balik Kepercayaan, Isabella Didakwa Gelapkan Dana Rp 225 Juta Milik Almarhum Pemilik UD Pelangi Industri
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Mantan staf administrasi UD. Pelangi Industri, Isabella Angellia Yohanes, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia resmi didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dana sebesar Rp 225 juta yang berasal dari rekening almarhum Boenawan, pemilik perusahaan tersebut.

Sidang perdana digelar pada Selasa (5/8/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Juni 2020, terdakwa Isabella dengan sengaja memalsukan cek atas nama almarhum Boenawan. Cek tersebut ditandatangani oleh Isabella sendiri dan dibubuhi stempel perusahaan UD. Pelangi Industri padahal perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2018.

Cek palsu itu kemudian digunakan untuk mencairkan dana sebesar Rp 225 juta dari rekening Bank BCA atas nama Boenawan.

“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dilakukan pada 17 September 2024 menyatakan bahwa tanda tangan dalam cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum,” tegas JPU Estik Dilla.

Saksi kunci dalam sidang ini adalah Conny Susanna, istri dari almarhum Boenawan. Ia menyatakan bahwa Isabella sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di perusahaan milik suaminya yang bergerak di bidang plastik.

“Setelah perusahaan bubar dan karyawan mendapat pesangon, terdakwa masih ikut bekerja membantu mengurus rumah tangga,” ujar Conny di hadapan majelis hakim.

Namun, dua bulan sebelum suaminya wafat, Isabella mulai mencairkan dana dari rekening atas nama suaminya menggunakan cek palsu.

“Setahu saya, saldo di rekening suami sekitar Rp 600 juta. Tapi ternyata sudah dicairkan Rp 225 juta oleh terdakwa,” ungkap Conny.

Conny menambahkan bahwa ia baru menyadari kejanggalan tersebut saat hendak mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo. Saat itu, ia menemukan saldo rekening suaminya sudah berkurang drastis.

Akibat perbuatan Isabella, pihak keluarga almarhum yakni Conny Susanna dan ketiga anaknya mengalami kerugian secara finansial. Atas dasar tersebut, Isabella kini dijerat dengan:

Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Proses hukum terhadap terdakwa akan terus berlanjut pada sidang berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian dari pihak jaksa. (R1F)

Belum ada komentar