Menimbang Ulang Sekat Formalisme Media di Manggarai Barat

Menimbang Ulang Sekat Formalisme Media di Manggarai Barat
beritakeadilan.com,

MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui FORKOPIMDA Plus yang menetapkan tujuh kriteria ketat bagi media dan wartawan dalam meliput kegiatan pemerintahan. Syarat-syarat seperti kewajiban verifikasi Dewan Pers, kepemilikan UKW, hingga keharusan berkoordinasi satu pintu melalui Dinas Pariwisata memicu diskusi hangat. Di satu sisi, ini adalah upaya menertibkan administrasi; namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menjadi pisau bermata dua bagi kebebasan pers di Labuan Bajo.

Tertib Administrasi vs Hak Akses Informasi

Niat FORKOPIMDA Plus untuk memastikan bahwa informasi publik dikelola oleh profesional adalah langkah yang patut diapresiasi. Di tengah maraknya fenomena “media abal-abal”, pemerintah tentu ingin memitigasi penyebaran berita bohong. Namun, penerapan syarat Verifikasi Dewan Pers dan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) sebagai “syarat mutlak” administratif untuk meliput kegiatan negara perlu dikaji ulang secara yuridis.

Secara nasional, Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa media yang belum terverifikasi tetaplah produk pers yang sah selama berbadan hukum (PT, Yayasan, atau Koperasi) sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Membatasi akses wartawan hanya karena belum UKW atau media belum terverifikasi secara administratif dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Hal ini berisiko menciptakan sekat antara penguasa dan kontrol sosial, yang justru menjauhkan transparansi publik.

Lebih jauh, poin ketujuh yang mengharuskan seluruh koordinasi media melalui Kepala Dinas Pariwisata terasa ganjil. Meski Manggarai Barat adalah destinasi pariwisata super prioritas, urusan jurnalistik menyangkut banyak dimensi—hukum, politik, hingga sosial. Sentralisasi ini berisiko menciptakan “filter” informasi yang terlalu tebal, yang berpotensi mengurangi objektivitas pemberitaan.

Kolaborasi Berbasis Edukasi, Bukan Restriksi

Alih-alih memberlakukan aturan yang bersifat membatasi (restriktif), Pemerintah Manggarai Barat dapat mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan solutif:

1. Verifikasi sebagai Gradasi, Bukan Eliminasi

Pemerintah daerah dapat membuat kategori kemitraan. Media yang sudah terverifikasi Dewan Pers mendapatkan prioritas dalam kontrak kerja sama (iklan/advetorial), namun bagi media yang belum (namun sah secara badan hukum), tetap diberikan akses meliput sebagai pemenuhan hak publik atas informasi.

2. Fasilitasi UKW dan Workshop Literasi

Daripada mewajibkan UKW sebagai syarat masuk, Pemkab dan FORKOPIMDA bisa bekerja sama dengan organisasi pers (PWI, AJI, IJTI) untuk memfasilitasi pelaksanaan UKW bagi wartawan lokal. Ini adalah solusi “menang-menang”: kualitas jurnalis meningkat, dan pemerintah mendapatkan mitra informasi yang kompeten.

3. Pembentukan Media Center Independen

Sentralisasi melalui Dinas Pariwisata sebaiknya diubah menjadi sebuah Media Center yang inklusif di bawah Dinas Kominfo (sebagai leading sector komunikasi). Wadah ini berfungsi sebagai pusat data dan klarifikasi, bukan sebagai pintu penjaga (gatekeeper) yang menentukan siapa yang boleh bicara dan siapa yang tidak.

4. Forum Diskusi Rutin FORKOPIMDA – Pers

Membangun kesepahaman melalui diskusi dua arah jauh lebih efektif daripada surat keputusan searah. Dengan duduk bersama, aparat hukum dapat menyampaikan keluhan terkait kode etik, dan wartawan dapat menyampaikan kendala di lapangan.

Manggarai Barat adalah wajah Indonesia di mata dunia melalui Labuan Bajo. Kematangan demokrasinya akan diukur dari sejauh mana pemerintahnya mampu berdampingan dengan pers yang kritis. Aturan memang diperlukan untuk ketertiban, namun integritas sebuah daerah tidak dibangun dengan cara membatasi gerak pencari berita, melainkan dengan merangkul mereka dalam ekosistem informasi yang sehat dan bermartabat.

Belum ada komentar