KABUPATEN TUBAN (Beritakeadikan.com, Jawa Timur) – Pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tuban semakin meningkat seiring dengan kekhawatiran terkait implementasi proyek Desa Digital. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi kedua kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban, sebagai respons atas terbatasnya akses informasi serta kemungkinan ketidaksesuaian dalam proses perencanaan hingga eksekusi anggaran proyek di tingkat desa.
Fokus utama tuntutan tersebut adalah pembukaan rincian alur kerja proyek; GMBI mendesak pemerintah untuk mengungkap aktor yang terlibat dalam penunjukan pihak ketiga (rekanan) serta mekanisme pertanggungjawaban yuridis yang berlaku. Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran akan adanya praktik rent-seeking (pencarian rente) yang memanfaatkan celah transformasi digital di pedesaan demi keuntungan segelintir pihak.
Ketua GMBI Wilayah Jatim, Sugeng, S.P., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah kedaulatan anggaran rakyat. Saat dikonfirmasi, dia menyampaikan posisi tegas terkait ketertutupan birokrasi di Tuban.
“Kami tidak akan membiarkan program yang mengatasnamakan kemajuan desa justru menjadi ladang pemborosan anggaran yang tidak akuntabel. Pengiriman surat kedua ini adalah peringatan sekaligus bentuk ekspresi kekhawatiran kami terhadap lambannya respons Dinsos Tuban. Kami menuntut transparansi absolut mengenai pihak yang mengarahkan penunjukan rekanan dalam proyek ini, mengingat ada indikasi praktik yang dinilai dapat merugikan keuangan desa,” tegas Sugeng pada Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah litigasi dan pengawasan yang lebih luas. GMBI tidak hanya mengajukan pertanyaan pada level dinas, tetapi juga telah melayangkan surat tembusan ke Komisi II DPRD Tuban untuk memastikan adanya fungsi kontrol yang lebih mengikat secara politik dan hukum.
“Kami mendesak agar segera dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat terkait proyek ini. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah anggaran desa mengalir. Jika aspirasi ini tetap tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, kami siap menggerakkan elemen masyarakat untuk menuntut audit investigatif secara menyeluruh terhadap program Desa Digital,” tambahnya.
Publik kini menaruh harapan pada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk melakukan evaluasi mendalam. Tanpa klarifikasi yang jujur dan terbuka, spekulasi mengenai potensi pembengkakan anggaran (budget padding) akan terus berkembang dan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah.
Transformasi digital seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa. Perjuangan GMBI ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus senantiasa transparan dan akuntabel, karena akan selalu berada di bawah pengawasan masyarakat sipil yang semakin kritis dan terorganisir.
(Iwan)



Belum ada komentar