Madas Sedarah Laporkan Akun Medsos Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim

Madas Sedarah Laporkan Akun Medsos Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan pemilik akun media sosial @cakj1 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Senin (5/1/2026). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pihak pelapor membidik Pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi yang diduga memicu kegaduhan. Diketahui, akun @cakj1 merupakan akun resmi milik Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

BACA: Akibat Eksekusi Liar di Surabaya, Seorang Kakek Berusia 68 Tahun Meninggal Dunia

Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa keberatan pihaknya didasari oleh unggahan di akun @cakj1 pada 24 Desember 2025. Menurut Taufik, unggahan tersebut diduga mengandung informasi bohong (hoaks) yang menyeret nama organisasi Madas.

“Ada dua hal yang kami laporkan. Pertama berkaitan dengan UU ITE terhadap pemilik akun @cakj1 di platform Instagram, TikTok, dan YouTube,” ujar Taufik di Mapolda Jatim.

Taufik mensinyalir, video yang diunggah tersebut menjadi pemicu aksi kerusuhan dan perusakan di Kantor Madas yang terjadi pada Jumat (26/12/2025) lalu. Ia menyayangkan adanya tindakan sweeping yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

Selain laporan ITE, Madas juga melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Jatim terkait insiden perusakan kantor mereka. Taufik mengategorikan peristiwa tersebut sebagai tindakan premanisme yang harus diusut tuntas.

“Kami meminta Kapolda Jatim menindak tegas aksi premanisme ini. Kami juga telah menyerahkan empat barang bukti elektronik untuk memperkuat laporan,” tambahnya.

Langkah hukum Madas tidak berhenti di kepolisian. Secara paralel, mereka melayangkan aduan politik ke DPRD Kota Surabaya. Aduan ini menyoroti prosedur inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji ke kediaman warga bernama Elina Widjajanti, yang dinilai perlu dievaluasi secara etik.

Hingga berita ini dimuat, pihak Wakil Wali Kota Surabaya maupun pengelola akun @cakj1 belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut. Kepolisian masih mendalami bukti-bukti yang diserahkan untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut. (****/red)

Belum ada komentar