SURABAYA, JAWA TIMUR – LRPPN-BI (Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia) memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural.
Melalui keterangan resminya, Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan mengandung unsur hoaks.
Harifin menegaskan seluruh mekanisme rehabilitasi di LRPPN-BI berjalan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang ketat dan mengacu pada hasil Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
LRPPN-BI: Hoaxs
“Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin dalam keterangan resminya.
“Pasien yang diberitakan tersebut hingga kini masih menjalani proses pemulihan di dalam lembaga. Putusan rehabilitasi yang dijatuhkan merujuk pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, yakni berkisar antara satu hingga tiga bulan masa rehabilitasi. Seluruh tahapan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Harifin.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik agar tidak terbentuk persepsi keliru terhadap komitmen lembaga dalam menjalankan program rehabilitasi narkotika.
Selain membantah isi pemberitaan, LRPPN-BI juga menyoroti sikap oknum awak media yang dinilai tidak menjunjung etika jurnalistik. Harifin mengungkapkan adanya komunikasi bernada ancaman yang diterima pihaknya melalui sambungan seluler, bahkan dilakukan tanpa mengenal waktu.
“Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam akan berhenti jadi jurnalis dan menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” tambahnya.
Pernyataan LRPPN-BI
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi catatan serius bagi insan pers agar tetap mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, LRPPN-BI berencana mengundang rekan-rekan media untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh terkait proses rehabilitasi yang berjalan.
Namun demikian, pihak lembaga juga memberikan peringatan tegas. Apabila pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut terus berlanjut tanpa adanya ralat atau itikad baik, LRPPN-BI menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran nama baik institusi.
Langkah ini diambil demi menjaga reputasi lembaga sekaligus memastikan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tetap berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang profesional.

Belum ada komentar