Legalitas Usaha PT Berkah Abadi Ice Dipertanyakan DPRD Bojonegoro

Foto: eks karyawan PT Berkah Abadi Ice dan DPRD komisi A dan C kabupaten Bojonegoro beserta OPD
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Konflik hubungan industrial antara manajemen PT Berkah Abadi Ice dan eks karyawan yang diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kini berkembang ke ranah yang lebih serius. Audiensi gabungan yang difasilitasi DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/03/2026) justru mengungkap persoalan mendasar berupa dugaan ketidakpatuhan terhadap legalitas usaha dan perizinan bangunan.

Temuan DPMPTSP: Legalitas Usaha Belum Lengkap
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menegaskan bahwa PT Berkah Abadi Ice baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dokumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dimiliki. “Dari hasil pengecekan, PT Berkah Abadi Ice baru mengantongi NIB. Instrumen penting seperti PBG dan SLF belum ada,” ujar Budiyanto.

Dampak
Ketidakpatuhan Hukum terhadap perizinan usaha berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan peraturan perizinan berbasis risiko, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi standar administratif sebelum beroperasi.

  1. Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan izin sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga denda administratif.
  2. Potensi Pidana: Jika terbukti menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan pekerja, pelanggaran dapat berujung pada pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Preseden Negatif: Ketidakpatuhan ini berisiko menimbulkan kredibilitas sistem perizinan daerah, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dampak Ekonomi
Selain aspek hukum, ketidakpatuhan perizinan juga membawa dampak ekonomi yang signifikan.

  • Distorsi Investasi: Investor yang taat aturan dapat merasa dirugikan karena adanya pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban administratif.
  • Risiko Finansial: Tanpa SLF, bangunan berpotensi tidak aman. Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan dapat menghadapi tuntutan ganti rugi besar yang mengganggu stabilitas finansial.
  • Citra Daerah: Bojonegoro sebagai wilayah yang sedang mendorong investasi bisa kehilangan daya tarik jika kasus ini dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

DPRD Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja
Merespons kondisi ini, DPRD Bojonegoro mendorong Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang dinilai penting bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Di sisi lain, DPRD mendesak pentingnya penyelesaian konflik ketenagakerjaan secara adil dan proporsional, agar hak-hak eks karyawan tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

Kasus PT Berkah Abadi Ice di Bojonegoro membuka tabir bahwa konflik ketenagakerjaan seringkali berkelindan dengan masalah legalitas usaha. Analisis penyelidikan menunjukkan bahwa ketidakpatuhan perizinan bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum dan ekonomi yang luas.

Belum ada komentar