SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa, 24 Februari 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana, serta terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada 10 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun sebelas bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula pada Kamis, 18 September 2025, saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir.
Terdakwa kemudian bertemu dengan kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari jumlah tersebut, dua klip dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.
Keuntungan yang diperoleh terdakwa bukan berupa uang, melainkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, petugas menemukan empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu, alat bantu konsumsi, dan timbangan elektrik. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara.
Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Belum ada komentar