Laporan Polisi oleh Pengacara Sah Secara Hukum, Punya Kekuatan Sama dengan Klien !

Laporan Polisi oleh Pengacara Sah Secara Hukum, Punya Kekuatan Sama dengan Klien !
beritakeadilan.com,

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Laporan Kepolisian yang dibuat oleh seorang pengacara atas nama kliennya memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang sama sahnya dengan laporan yang disampaikan langsung oleh korban. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H.

Menurut Dedy, perbedaan utamanya hanya terletak pada keberadaan surat kuasa khusus. Dengan surat kuasa tersebut, Penasihat Hukum bertindak mewakili dan atas nama kliennya, sehingga laporan tersebut wajib diterima dan diproses oleh aparat kepolisian.

“Peran Penasihat Hukum dalam hal ini tidak sekadar menyampaikan laporan. Ia bisa mendampingi klien dalam pemeriksaan, memberi masukan hukum, bahkan mengambil langkah-langkah lanjutan. Intinya, pengacara mewakili klien dalam semua urusan hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut,” jelas Dedy.

Dedy Luqman Hakim yang juga menjabat Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Kediri Raya, menyampaikan adanya hal penting yang harus diperhatikan: pengacara juga tidak kebal hukum.

Jika laporan yang disampaikan terbukti tidak benar atau mengandung kebohongan, maka pengacara yang menyampaikannya dapat ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai aturan saat menggunakan jasa Penasihat Hukum. Sementara bagi aparat penegak hukum, laporan dari kuasa hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti, selama dokumennya lengkap dan sah.

“Kehadiran Penasihat Hukum bisa menjadi sandaran penting bagi siapa pun yang melapor ke polisi untuk melindungi hak mereka, mulai dari konsultasi awal hingga memahami posisi hukum,” pungkas Dedy. (****)

Belum ada komentar