KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR– Kasus dugaan penambangan tanpa izin yang menyeret manajemen PT Tiga Bintang Putra resmi bergulir di Pengadilan Negeri Lamongan. Terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), didakwa melakukan aktivitas pengerukan batu kapur di luar titik koordinat resmi pada wilayah Dusun Penanjan, Desa Paciran.
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH dan Sri Septi Hariyanti, SH memaparkan modus operandi terdakwa. Muhammad Iqbal diduga memerintahkan sejumlah operator alat berat dan sopir truk untuk menambang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Patut diketahui, Senin (23/02/2026) di ruang sidang Cakra akan digelar agenda sidang pembuktian dari Terdakwa.
Keruk Jutaan Ton Material Luar Koordinat
Berdasarkan hasil analisis peta overlay dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius. Meskipun mengantongi izin seluas 26,71 hektar, terdapat bukaan tambang ilegal seluas ± 2,7116 hektar yang berada di luar batas koordinat resmi.
Pihak berwenang mengestimasi volume material yang telah digali secara ilegal mencapai 1.084.640 meter kubik. Jika dikonversikan ke dalam satuan berat, jumlah tersebut setara dengan 2.494.672 ton batu gamping yang keluar dari lahan tanpa izin selama periode Oktober hingga November 2025.
“Terdakwa mengarahkan operator excavator untuk memecahkan limestone di titik yang tidak masuk dalam dokumen RKAB. Material tersebut kemudian dikirim ke kawasan industri JIIPE Gresik melalui pesanan pihak ketiga,” tulis dakwaan JPU.
Barang Bukti Alat Berat Disita
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti besar untuk memperkuat dakwaan. Di antaranya adalah satu unit excavator Komatsu PC400, satu unit excavator Doosan DX300, serta enam unit dump truck berbagai merek yang digunakan untuk mengangkut material ilegal.
Selain armada angkut, dokumen-dokumen penting seperti Delivery Order (DO) dan surat jalan menuju kawasan JIIPE juga turut disita. Dokumen ini menjadi bukti kuat adanya transaksi ekonomi dari hasil aktivitas penambangan yang melanggar hukum tersebut.
Ancaman Pidana Undang-Undang Minerba
Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Saat ini, persidangan masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi dari dinas terkait dan para pekerja lapangan yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.



Belum ada komentar