KABUPATEN TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR–Sidang kasus Korupsi SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap dugaan aliran dana hingga permintaan Rp1 miliar untuk “mengamankan kasus”. Fakta ini menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana pelayanan masyarakat miskin.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, namun ketidakhadiran mantan Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Supriyanto, yang kini menjabat Direktur Utama RSCM Jakarta, menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan mengapa saksi kunci tidak hadir, padahal keterangannya dianggap penting untuk membuka tabir perkara yang ditaksir merugikan negara Rp4,3 miliar.
Dalam sidang, saksi Fancholiq Joko Pribadi mengaku menerima Rp8 juta dari tersangka Reni Budi Kristanti atas perintah Yudi Rahmawan. Namun Reni membantah dan menyebut jumlah sebenarnya mencapai Rp70 juta, bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp berisi permintaan uang hingga Rp20 juta. Fakta ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan yang semakin memperumit jalannya persidangan.
Reni juga mengungkap pernah ditanya apakah memiliki Rp1 miliar untuk “mengamankan kasus”. Ia hanya mampu menyediakan Rp150 juta. Pengakuan ini memunculkan spekulasi baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Majelis hakim menyoroti bukti percakapan WhatsApp yang dihadirkan tim pengacara, namun tidak dimiliki jaksa, dan memerintahkan agar bukti tersebut dilampirkan dalam pembelaan.
Saksi lain menyebut pasien pengguna SKTM seharusnya mendapat layanan gratis. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak pasien tetap diminta membayar hingga lebih dari 50 persen biaya rawat inap. Pembayaran bahkan dilakukan secara manual melalui loket umum, bukan sistem aplikasi resmi rumah sakit. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam program pelayanan SKTM periode 2022–2024.
Saksi Sukiatun menegaskan adanya temuan uang rumah sakit sebesar Rp2,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Fakta ini menambah daftar kejanggalan yang belum terjawab. Publik kini menanti apakah kejaksaan akan mengembangkan perkara lebih luas atau berhenti pada dua terdakwa saja.
Sidang Korupsi SKTM RSUD dr. Iskak Tulungagung bukan sekadar perkara hukum biasa. Fakta-fakta yang muncul membuka kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan.

Belum ada komentar