KABUPATEN KEPAHIANG, BENGKULU-Drama panjang kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pengadilan pertama. Dalam sidang yang berlangsung hingga Senin malam (09/02/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis bervariasi terhadap 10 terdakwa atas skandal yang merugikan negara sebesar Rp 28 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Tertinggi untuk Eks Sekwan dan Bendahara
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Hukuman berat juga diterima oleh Didi Rinaldi (mantan Bendahara Pengeluaran) yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp7,073 miliar.
Meskipun pengembalian kerugian negara telah dilakukan oleh beberapa terdakwa, majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
Eks Ketua DPRD Divonis Lebih Ringan
Berbeda dengan Sekwan, mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum Windra, Abdusy Sakir, SH, menilai putusan ini lebih ringan karena kliennya telah kooperatif mengembalikan kerugian negara sejak tahap penyidikan.
“Klien kami divonis sesuai tuntutan pokok jaksa, namun pidana subsidernya berkurang. Ini karena adanya iktikad baik pengembalian kerugian negara yang didasarkan pada audit BPK RI,” jelas Abdusy Sakir usai persidangan.
Daftar Lengkap Vonis 10 Terdakwa
Berikut adalah rincian putusan majelis hakim terhadap para terdakwa:
| Nama Terdakwa | Jabatan | Vonis Penjara | Uang Pengganti |
| Roland Yudistira | Eks Sekwan | 6 Tahun | Rp7 Miliar |
| Didi Rinaldi | Eks Bendahara | 5 Tahun 6 Bulan | Rp7,073 Miliar |
| Yusrinaldi | Eks Bendahara | 5 Tahun | Rp7 Miliar |
| Andrian Defandra | Eks Waka I DPRD | 3 Tahun 6 Bulan | Rp1,413 Miliar |
| RM Johanda | Eks Anggota DPRD | 3 Tahun 6 Bulan | Rp538 Juta |
| Joko Triono | Eks Anggota DPRD | 3 Tahun 6 Bulan | Rp700 Juta |
| Budi Hartono | Eks Anggota DPRD | 3 Tahun 6 Bulan | Rp642 Juta |
| Nanto Usni | Eks Anggota DPRD | 3 Tahun 6 Bulan | Rp514 Juta |
| Windra Purnawan | Eks Ketua DPRD | 1 Tahun 6 Bulan | – |
| Maryatun | Eks Anggota DPRD | 1 Tahun 6 Bulan | Rp72,8 Juta |
Sikap Jaksa dan Kuasa Hukum: Masih Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan final. “Sikap kami masih berpikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Nada serupa datang dari kuasa hukum Roland Yudistira, Joni Bastian, SH. Ia menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai sangat mirip dengan tuntutan jaksa. “Kami menghormati putusan, namun kami merasa uraian pertimbangan hakim belum terlihat jelas perbedaannya dengan tuntutan,” pungkas Joni.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola anggaran di tingkat legislatif, mengingat besarnya angka kerugian negara yang muncul dari satu periode jabatan saja.



Belum ada komentar