Korupsi Belanja Modal SMK Jatim: Kejati Tetapkan Direktur PT Lintang Utama Nusantara Tersangka

Korupsi Belanja Modal SMK Jatim: Kejati Tetapkan Direktur PT Lintang Utama Nusantara Tersangka
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara.

Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.

BACA: Inspektorat Sudah Kirim Hasil Dugaan Penyelewengan PAD Retribusi Parkir dan Tiket Masuk Makam Sunan Drajat ke Bupati

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jatim Nomor Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 dan diperkuat oleh Surat Perintah lanjutan Nomor Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 103 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis terkait aliran anggaran proyek.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni SR (mantan Kepala Dinas Pendidikan), H, dan JT, yang diduga menjadi tokoh kunci dalam penyimpangan anggaran masif tersebut.

Penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp107,8 miliar untuk peningkatan sarana dan prasarana di 61 SMK Negeri. Dalam fase ini, SR yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat itu, diduga mempertemukan H dan JT untuk mengatur paket kegiatan belanja modal.

Dalam pertemuan tersebut, SR disebut mengarahkan bahwa seluruh pengadaan barang akan dikerjakan oleh JT bersama rekanan yang telah ditunjuk. JT kemudian mengikuti proses lelang menggunakan beberapa bendera perusahaan, termasuk PT Lintang Utama Nusantara yang dipimpin oleh Supriyatno. Perusahaan ini akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek mencapai Rp 32,9 miliar.

Fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya hubungan keluarga atau afiliasi antara penyedia barang yang memenangkan tender dengan JT. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah seluruh pekerjaan selesai pada tahun 2017, padahal pengiriman barang ke sekolah-sekolah masih berlangsung hingga tahun 2018.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif dan penyimpangan besar yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp102,9 miliar.

Kajati Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H, menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, sebagai tersangka baru.”

Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru lainnya yang terlibat dalam skandal besar anggaran pendidikan ini. (**)

Belum ada komentar