Kontroversi Proyek Jalan BKKD Mori: Pembongkaran Jalan Baru Soroti Dugaan Kesalahan Teknis dan Persekongkolan

Kontroversi Proyek Jalan BKKD Mori: Pembongkaran Jalan Baru Soroti Dugaan Kesalahan Teknis dan Persekongkolan
beritakeadilan.com,

BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Kontroversi seputar proyek pembangunan jalan rigid beton yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro semakin memanas seiring dengan munculnya berbagai pertanyaan publik.

Selain dugaan penyimpangan dari spesifikasi yang telah ditetapkan, masyarakat juga mengangkat isu pembongkaran ruas jalan beton yang baru saja selesai konstruksi, yang dinyatakan disebabkan oleh kesalahan teknis dalam pelaksanaannya.

Meskipun pihak pemerintah desa menyatakan bahwa penyebab kegagalan struktur jalan di beberapa bagian merupakan tanggung jawab penuh penyedia barang, hal tersebut justru memunculkan keraguan terkait peran serta efektivitas kerja Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak).

“Penyedia barang boleh disalahkan, tetapi timlak juga tidak sepenuhnya bisa dibenarkan, bagaimana kinerja mereka.? apakah tidak ada kordinasi dan pengawasan.?” ujar Aditya salah satu eks konsultan Bojonegoro, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, terdapat kejanggalan yang mencolok pada kondisi kerusakan material beton sebelum dilakukan pembongkaran, dimana bagian yang bermasalah terletak pada antar segmen konstruksi.

“Kalau memang trouble harusnya tidak ada jarak antar segmen atau mestinya berjajar berdekatan. Logikanya, material tersebut dituangkan berjalan berurutan,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Timlak memiliki tanggung jawab utama terkait aspek teknis operasional serta pengawasan mutu pekerjaan di lapangan. Kondisi dimana Kepala Desa tampak terlalu terlibat dalam urusan teknis proyek justru menimbulkan dugaan bahwa peran Timlak mungkin telah dikurangi secara sengaja dan hanya berfungsi sebagai bentuk formalitas dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan.

Sementara itu, Ketua LSM PIPRB, Manan memberikan pernyataan keras terkait rusaknya sistem pengadaan di Desa Mori tersebut.

“Kami dari LSM PIPRB melihat ada anomali besar di Desa Mori. Dalam swakelola, Timlak itu independen secara teknis. Kalau Kades yang justru sibuk jadi jubir vendor, ini menunjukkan adanya dominasi personal yang kebablasan. Kami menduga Timlak di sana hanya dijadikan ‘background’ atau bemper administrasi saja, sementara ‘transaksi’ dan kendali proyek diduga kuat dikendalikan oleh Kades sendirian. Ini sudah keluar dari khittah swakelola yang transparan!” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua LSM PIPRB menekankan adanya indikasi persekongkolan:

“Jangan sampai bongkar-pasang ini hanya sandiwara untuk menutupi kelalaian pengawasan yang disengaja. Jika pengawasan sejak awal dilakukan, beton ‘sampah’ tidak akan mungkin sempat dihamparkan. Kami menuntut Inspektorat memeriksa kembali proses lelangnya. Jangan-jangan vendor yang menang ini adalah vendor ‘titipan’ yang sudah dikondisikan sejak awal, sehingga Timlak tidak punya keberanian untuk menolak material yang buruk,” pungkasnya. (Iwan/TIM)

 

Belum ada komentar