Polemik Trayek Bus Kalisari di Badegan: Dishub Ponorogo Dinilai Abaikan Izin Provinsi

Polemik Trayek Bus Kalisari di Badegan: Dishub Ponorogo Dinilai Abaikan Izin Provinsi
beritakeadilan.com,

PONOROGO, JAWA TIMUR – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Wahyudi, dinilai tidak profesional dalam mengambil keputusan terkait pengaturan trayek bus lokal dan operasional PO Bus Kalisari di wilayah Badegan. Kebijakan tersebut disebut merugikan agen PO Bus Kalisari Badegan karena melarang pengambilan penumpang di luar Terminal Tambakbayan.

Keputusan itu muncul setelah adanya desakan dari sejumlah sopir bus lokal Badegan yang merasa tersaingi dengan hadirnya trayek baru PO Bus Kalisari jurusan Surabaya–Badegan. Dalam kebijakan tersebut, PO Bus Kalisari hanya diperbolehkan menaikkan penumpang di Terminal Tambakbayan dan tidak diperkenankan mengambil penumpang langsung di wilayah Badegan.

Imam, selaku agen PO Bus Kalisari di Badegan, menyayangkan sikap Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo yang dinilainya mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak PO Bus Kalisari.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo. Hal itu sangat merugikan kami, dan itu sama saja keputusan sepihak,” ujar Imam kepada awak media, Sabtu (31/1/2026) sore.

Imam menegaskan bahwa operasional PO Bus Kalisari telah mengantongi izin trayek resmi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tertanggal 19 Desember 2025, dengan rute Surabaya–Jombang–Madiun–Badegan pulang pergi.

“Kita juga sama mempunyai legalitas resmi dari Dishub Provinsi Jawa Timur. Itupun sudah jelas dalam trayeknya mulai dari Surabaya hingga Badegan pulang pergi (PP) untuk mengangkut dan menurunkan penumpang,” tegasnya.

Imam juga membantah adanya kesepakatan sebagaimana yang disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo terkait pengaturan titik naik turun penumpang. Menurutnya, tidak pernah ada persetujuan dari pihak PO Bus Kalisari.

“Itu sepihak, kami tidak pernah menyepakati hal apapun. Yang pasti kita hanya mengikuti jalur Trayek resmi yang ditetapkan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur,” tambah Imam.

Ia menilai, jika keputusan tersebut tetap dipaksakan, maka Dishub Kabupaten Ponorogo terkesan mengabaikan izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

“Kalau keputusan sepihak itu dipaksakan oleh Dishub Kabupaten Ponorogo. Berarti Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo mengabaikan surat trayek yang dibuat oleh pemerintah Jawa Timur atau pun negara,” ungkapnya.

Dalam polemik ini, Imam berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mencari solusi yang adil tanpa merugikan salah satu pihak.

“Kami berharap tidak ada yang saling dirugikan dalam hal ini. Kita juga sama-sama mencari nafkah untuk keluarga. Jadi harapan kita juga sama-sama cari solusi yang adil tanpa merugikan siapapun,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan sopir bus mini lokal mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo pada Jumat (30/1/2026) siang. Kedatangan mereka untuk memprotes trayek PO Bus Kalisari Surabaya–Badegan yang dikeluarkan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Para sopir bus lokal merasa kehadiran bus antarkota tersebut mengganggu trayek lokal yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Terkait dengan masuknya trayek bus Kalisari yang dari Surabaya ke Badegan. Itu jelas kalau trayek masuk ke Badegan kan berhubungan dengan trayek lokal,” kata Wahyudi, salah satu sopir trayek bus lokal Ponorogo.

Ia mengeluhkan dampak langsung yang dirasakan para sopir lokal akibat berkurangnya jumlah penumpang.

“Dampaknya penumpang menjadi sepi, penghasilan berkurang,” keluhnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, menyampaikan akan dilakukan pengaturan jalur serta titik naik turun penumpang antararmada.

“Pertama untuk jalur dari Surabaya ke Badegan tidak dipermasalahkan jadi aman lancar boleh menurunkan ke mana saja, untuk dari jalur Badegan ke Surabaya tadi disepakati untuk operasi naik turunnya di sub terminal Tambakbayan jadi tidak ngecer,” kata Wahyudi.

Belum ada komentar