KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kericuhan pecah di kantor pemasaran Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Jalan Raya Mantup, Kecamatan Tikung, Lamongan, pada Senin (05/1/2026). Puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan melakukan aksi protes menuntut pelunasan pembayaran tanah, namun pihak pengembang justru memberikan bantahan keras dan mengancam akan mempolisikan massa.
Aksi yang berlangsung pagi hari tersebut diwarnai pembentangan spanduk berisi tuntutan agar aktivitas pembangunan dihentikan sebelum pembayaran lahan dilunasi. Warga mengklaim hak mereka telah digantung selama hampir dua tahun.

“Saya ini masuk kategori pembebasan tahap ketiga. Sudah menunggu bertahun-tahun tapi belum juga dilunasi,” ujar Abdul, salah satu perwakilan warga di lokasi. Ketegangan sempat meningkat saat warga menyampaikan keluh kesahnya di bawah pengawalan aparat Polsek dan Koramil Tikung.
BACA: Jika Benar Kesaksian N, Maka Oknum Notaris/PPAT Berpotensi Terjerat Pasal 264 KUHP
BACA: Sekdes Wonokromo Lamongan Diduga Digerebek, Warga Tuntut Mundur

Menanggapi aksi tersebut, Owner Perumahan TKB, Subandi (Bandi Juna), menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan bahwa tuduhan warga terkait tunggakan pembayaran adalah keliru, karena menurutnya belum pernah ada transaksi formal untuk perluasan tahap III tersebut.
“Pembelian lahan itu masih tahap rencana, belum ada ikatan jual beli sah secara hukum. Akad belum, DP pun belum. Tapi tiba-tiba mereka datang minta pelunasan, saya bingung apa yang mau dilunasi?” tegas Bandi Juna.
BACA: Layangkan SP, Satpol PP Lamongan Segera Segel Lima Kafe Ilegal di Sukodadi
Ia juga menengarai adanya konflik internal antar-ahli waris di pihak warga yang belum tuntas, namun justru dibenturkan kepada pihak perusahaan. “Saya arahkan selesaikan dulu di Balai Desa. Kalau sudah clear dan perusahaan butuh perluasan, baru kita bicara beli. Kalau tidak dibeli pun tidak masalah karena belum ada transaksi,” tambahnya.
BACA: Dugaan Korupsi KPR Subsidi Lamongan: Kejari Periksa 11 Saksi
BACA: Kejari Lamongan Periksa Owner Perumahan Tikung Kota Baru Terkait KPR
Tak tinggal diam atas aksi tersebut, pihak manajemen PT DJEM DJAYA MAKMUR menilai aksi massa tersebut ilegal dan mencemarkan nama baik perusahaan. Pihak pengembang berencana melaporkan koordinator aksi ke jalur hukum.
Hadi Siswanto, S.H. (Ziwa), selaku staf legal perusahaan, menegaskan bahwa tindakan memaksa masuk ke area perusahaan tanpa izin dapat dijerat pasal pidana. “Perbuatan itu melanggar Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” jelas Ziwa.
BACA: Dugaan Korupsi TKB: Kejari Lamongan Panggil Pengadu, Pemilik Perumahan Menyusul
BACA: BTN Gresik Bungkam, Bandi: Soal Distiker atau Tidak, Itu Wewenang BTN
Bandi Juna menduga ada motif lain di balik aksi ini. “Ini persoalan persaingan bisnis yang tidak sehat dengan cara yang tidak elegan. Kami akan ambil tindakan tegas,” pungkasnya. (edi/red)





Belum ada komentar