Teror Jalanan Berakhir! Komplotan Curas Sadis Situbondo Dibekuk Polisi

Foto: Polisi Polres Situbondo mengamankan tiga pelaku curas beserta barang bukti celurit dan sepeda motor hasil kejahatan
beritakeadilan.com,

SITUBONDO, JAWA TIMUR – Aksi brutal komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil dihentikan jajaran Polres Situbondo. Tiga pelaku yang dikenal nekat melukai korban kini telah diamankan setelah dilakukan pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jangkar.

Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka curanmor berinisial MRS (21) pada Jumat (3/4/2026).

“Saat anggota kami mengamankan tersangka bernama MRS (21) atas kasus curanmor di Desa Jangkar, kami melakukan interogasi mendalam,” kata AKBP Bayu Anuwar, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh pengakuan bahwa pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Moncel bersama dua rekannya.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dari Unit Resmob Timur, Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, serta Unit Reskrim Polsek Panji langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Di hari yang sama, dua pelaku lainnya yakni ARH (22) dan IBM (19) berhasil diringkus tanpa perlawanan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jangkar dan kini telah diamankan di Mapolres Situbondo.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kejahatan ini terjadi pada Senin dini hari (2/2/2026), menimpa korban berinisial SP, warga Desa Klampokan.

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 seorang diri di Jalan Moncel, Desa Juglangan, sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan.

Tanpa peringatan, pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku bahkan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung kanan dan kiri. Dalam kondisi terluka, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban yang ditaksir senilai Rp21,5 juta.

Kasat Reskrim Agung Hartawan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat para pelaku.

“Kami juga mengamankan celurit yang disembunyikan di rumah pelaku, baju korban yang sobek, serta hasil visum,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan kecocokan antara sarung celurit dan sandal sebelah kiri milik salah satu pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara di malam hari atau melintasi kawasan sepi. Jika menemukan hal mencurigakan atau mengalami kondisi darurat, masyarakat diminta segera menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Belum ada komentar