Klarifikasi Pater Marsel Agot: Tuduhan Pimpin Massa Bawa Parang adalah Fitnah dan Sesat

Klarifikasi Pater Marsel Agot: Tuduhan Pimpin Massa Bawa Parang adalah Fitnah dan Sesat
beritakeadilan.com,

MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Tokoh agama sekaligus Ketua Yayasan Prundi, Pater Marsel Agot, SVD, secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring yang menyerang pribadinya. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya memimpin massa bersenjata tajam untuk mengintimidasi pihak lain adalah berita bohong (hoaks) dan menyesatkan.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pemberitaan sebuah media daring pada 27 Januari 2026 yang membingkai aktivitas kerja di lahan yayasan sebagai sebuah aksi konfrontasi kekerasan.

Pater Marsel menjelaskan bahwa pada Selasa (27/1/2026) sore, ia bersama 16 karyawan Yayasan Prundi mendatangi lahan milik yayasan untuk memasang pilar batas dan pagar. Kehadiran mereka murni untuk aktivitas teknis agraria, bukan intimidasi.

“Dari 16 orang yang hadir, dua orang membawa parang sebagai alat kerja kebun yang lazim di Manggarai, lainnya membawa pilar, sekop, dan linggis. Tidak ada niat maupun tindakan kekerasan,” tegas Pater Marsel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).

Ia juga membantah adanya ketegangan di lapangan. Menurutnya, pertemuan dengan penjaga lahan di lokasi justru diwarnai dengan nasihat bijak berbasis filosofi budaya Manggarai agar mengedepankan perdamaian dalam penyelesaian sengketa tanah.

Pater Marsel menyayangkan pola pemberitaan yang menggunakan judul provokatif tanpa verifikasi yang berimbang (cover both sides). Menurutnya, diksi “pimpin massa bawa parang” dan “anak buah ketakutan” adalah bentuk pembunuhan karakter yang mencederai martabatnya sebagai seorang Imam Katolik dan pribadi.

“Narasi tersebut tidak hanya menyerang saya secara personal, tetapi juga berpotensi memprovokasi publik serta menimbulkan keresahan bagi keluarga, umat, dan tarekat SVD,” lanjutnya.

Menyikapi pencemaran nama baik tersebut, Pater Marsel melayangkan somasi terbuka. Ia menuntut pihak-pihak terkait, termasuk oknum wartawan dan narasumber berita sebelumnya, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam.

Jika tuntutan ini diabaikan, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik dan kehormatannya yang telah dirugikan secara moral dan sosial.

Langkah ini diambil sebagai edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam arus informasi satu pihak yang belum teruji kebenarannya. Pater Marsel berharap media massa dapat kembali ke khitahnya sebagai pilar demokrasi yang mengedepankan fakta, bukan sensasi.

Belum ada komentar