Kerusuhan Surabaya Agustus 2025: 315 Diamankan, 33 Tersangka Dijerat Pasal Berat

Kerusuhan Surabaya Agustus 2025: 315 Diamankan, 33 Tersangka Dijerat Pasal Berat
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan besar dan meninggalkan luka mendalam. Polrestabes Surabaya menegaskan penegakan hukum akan dijalankan tegas tanpa kompromi terhadap pelaku anarkis yang merusak fasilitas negara, menyerang aparat, hingga menimbulkan keresahan publik.

Dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2025), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa sebanyak 315 orang diamankan dalam operasi pengendalian massa. Dari jumlah tersebut, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tindak pidana serius, sementara sisanya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Data resmi Polrestabes Surabaya merinci, dari 315 orang itu terdapat 128 anak-anak dan 187 orang dewasa. Sebanyak 27 orang dewasa ditahan, sedangkan 6 anak berstatus tersangka diproses melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, 7 orang diserahkan ke Satresnarkoba karena hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, sementara 275 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan perbuatan anarkis.

“Para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana serius, mulai dari provokasi massa, pengerusakan, pembakaran, hingga penyerangan aparat dengan bom molotov,” tegas Kombes Jules Abast.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bom molotov, botol berisi bensin, tiga bilah senjata tajam, pakaian pelaku, serta ponsel yang kini diteliti di laboratorium. Selain itu, barang hasil penjarahan seperti lukisan, karpet, perangkat elektronik, kursi besi, hingga kendaraan bermotor juga diamankan.

Kronologi Kerusuhan Tiga Hari di Surabaya

Jumat, 29 Agustus 2025
Kerusuhan pecah sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gedung Negara Grahadi. Massa berjumlah sekitar 3.000 orang datang tanpa orasi dan langsung melempari aparat dengan batu serta bom molotov. Akibatnya, delapan anggota polisi luka-luka, puluhan motor dinas terbakar, dan atap Gedung Grahadi rusak parah.

Sabtu, 30 Agustus 2025
Kericuhan berlanjut di depan Mapolrestabes Surabaya. Meski sempat diawali aksi damai mahasiswa, situasi memanas akibat provokasi massa lain. Malam harinya, Gedung Grahadi kembali diserang, sebagian area barat dibakar, dan inventaris pemerintah dijarah.

Minggu, 31 Agustus 2025
Massa melanjutkan aksi brutal dengan membakar Polsek Tegalsari serta menjarah barang-barang di dalamnya. Polisi melakukan penyekatan di berbagai titik hingga kondisi berangsur kondusif menjelang subuh.

Kerugian materiil meliputi: area barat Gedung Grahadi terbakar, Polsek Tegalsari hangus beserta inventaris, 29 pos polisi dirusak, serta fasilitas Mapolrestabes Surabaya mengalami vandalisme.

Pasal-Pasal yang Menjerat Tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berat, antara lain:

Pasal 187 KUHP: Pembakaran (ancaman 12–15 tahun penjara atau seumur hidup)
Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama (5 tahun 6 bulan)
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang (2 tahun 8 bulan)
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan (7 tahun)
Pasal 212 KUHP: Melawan pejabat (4 tahun)
Pasal 160 KUHP: Penghasutan (6 tahun)
UU Darurat No. 12/1951: Kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak (20 tahun hingga hukuman mati)

Imbauan Kapolrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya menegaskan komitmen aparat untuk menjaga keamanan kota. “Sampaikan aspirasi secara beradab dan menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Tolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum. Mari dukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Luthfie Sulistiawan.
Kerusuhan akhir Agustus 2025 ini menjadi catatan hitam bagi Kota Pahlawan. Dengan penetapan 33 tersangka, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga Surabaya tetap aman, damai, dan kondusif.

(Redaksi)

Belum ada komentar