SURABAYA, JAWA TIMUR–Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menerpa institusinya. Ia membantah keras kabar mengenai adanya praktik uang tebusan senilai Rp15 juta untuk pemulangan klien rehabilitasi. Menurutnya, informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan mencederai integritas lembaga pada Kamis (19/02/26).
Prosedur Pemulangan Klien Berdasarkan Hasil Medis
Siswanto menjelaskan bahwa seluruh operasional lembaga berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang ketat. Proses rehabilitasi setiap individu bersifat personal dan bergantung sepenuhnya pada hasil assessment tim terpadu. Oleh karena itu, masa pemulihan setiap klien tidak bisa disamaratakan karena harus mengikuti rekomendasi resmi dari pihak berwenang serta evaluasi medis yang mendalam.
Pihak lembaga memastikan tidak ada mekanisme percepatan pemulangan yang didasarkan pada pembayaran sejumlah uang. Siswanto menegaskan bahwa jika ada klien yang pulang sebelum masa tiga bulan, hal itu murni karena pertimbangan profesional yang sah secara hukum. “Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta. Segala proses berjalan transparan sesuai mekanisme administratif yang berlaku,” ungkap Siswanto.
Menanggapi pemberitaan yang dinilai sepihak, LRPPN-BI Surabaya berencana mengambil langkah hukum dengan melapor ke Dewan Pers. Siswanto menyayangkan adanya media yang tidak melakukan prinsip check and re-check sebelum mempublikasikan informasi tersebut. Pihak lembaga kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memulihkan reputasi institusi yang terlanjur dirugikan oleh penggiringan opini negatif.
Komitmen Transparansi Dan Keterbukaan Informasi
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LRPPN-BI Surabaya menyatakan siap membuka data dan dokumen pendukung guna meluruskan fakta. Siswanto mengimbau agar awak media mengedepankan verifikasi langsung sebelum menayangkan berita yang sensitif. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang terkait upaya rehabilitasi narkotika di Jawa Timur.

Belum ada komentar