KABUPATEN PAMEKASAN, JAWA TIMUR – Penanganan perkara narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan di bawah komando AKP Agus Sugianto, S.H., menuai sorotan serius. Dua tersangka, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin, disebut terjerat dalam proses hukum yang diduga diwarnai maladministrasi serta ketidaksesuaian prosedur.
Kejanggalan pertama terungkap dari perbedaan pasal dalam dokumen resmi penyidik. Surat penangkapan atas nama Hasan Muhayyed tertanggal 4 April 2026 mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam SPDP tertanggal 5 April 2026, pasal yang dikenakan berubah menjadi Pasal 114 ayat (2).
Perubahan tersebut dinilai bukan hal sepele. Selain berkaitan dengan jumlah barang bukti, perbedaan ayat juga berimplikasi langsung pada ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka.
Masalah lain muncul dalam aspek administratif terhadap Zainal Arifin. Meski ditangkap bersamaan, keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan.
“Seharusnya setiap tersangka punya surat penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini dijadikan satu. Ini yang kami pertanyakan,” ujar pihak keluarga.
Isu semakin berkembang setelah adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga menyebut Zainal Arifin dipaksa untuk mengakui keterlibatan dalam kasus narkotika tersebut.
“Saat kami besuk atau berkunjung, Zainal Arifin menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan, Hasan Muhayyed memaksa Zainal Arifin untuk mengakui terlibat. Tapi Zainal Arifin tetap bersikeras tidak tahu-menahu dan tidak terlibat,” ungkap keluarga.
Menurut keterangan keluarga, Zainal Arifin hanya mengantar Hasan Muhayyed tanpa mengetahui adanya barang terlarang.
“Saya tidak tahu kalau dia bawa barang itu (narkoba). Saya cuma mengantar. Tapi saya dipaksa supaya mengakui biar ada temannya,” terang keluarga menirukan penjelasan Zainal Arifin.
Pada Sabtu (11/04/2026), penyidik Satresnarkoba meminta pengembalian dokumen surat penangkapan, penahanan, serta SPDP atas nama Hasan Muhayyed dengan alasan pembaruan administrasi. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak keluarga.
“Orangnya bilang kalau dari Polres Pamekasan. Katanya perintah pak Kanit untuk mengantarkan surat kedua serta menanyakan surat yang pertama ada sama siapa dan meminta bertemu di sore hari,” ujar keluarga.
Lebih lanjut, penyidik disebut akan menyerahkan surat penangkapan dan penahanan untuk Zainal Arifin setelah dokumen milik Hasan Muhayyed dikembalikan.
Hingga saat ini, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun peran masing-masing tersangka. Upaya konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba juga belum mendapatkan respons.
Dugaan intimidasi, maladministrasi, serta minimnya transparansi memicu pertanyaan publik terhadap profesionalitas aparat dalam menangani perkara ini. Proses penegakan hukum yang seharusnya menjunjung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan justru dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus menguji apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai standar operasional atau justru menyimpang dari prinsip penegakan hukum yang semestinya.

Belum ada komentar