SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang, jasa, dan hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka yakni Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seorang pihak ketiga berinisial JT, yang berperan sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner.
“Betul, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025).
Dalam penyidikan, Kejati Jatim menemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan. JT diduga menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan stok yang ia miliki.
“Proses pengadaan memang menggunakan mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Penyidik mencatat penyaluran barang hibah maupun belanja modal dilakukan dalam tiga tahap. Distribusi diarahkan ke 44 SMK Swasta berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Saat ini, perhitungan kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim juga telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi.
Skandal ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian SMK Swasta tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp65 miliar. Setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar, namun kenyataannya hanya menerima barang seharga sekitar Rp2 juta.
Sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono, juga telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tambah Windhu. (**)





Belum ada komentar