Kejari Tanjung Perak Tetapkan Komisaris PT DJA Tersangka Korupsi, Sita Rp 1,5 Miliar

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Komisaris PT DJA Tersangka Korupsi, Sita Rp 1,5 Miliar
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

Dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025), Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak mengungkapkan bahwa MK telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti berdasarkan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan, “Penyerahan dan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan sebagai alat bukti di persidangan.”

Dana titipan tersebut ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyelamatan aset dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagai langkah optimalisasi penyelamatan aset negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT DJA, yang diduga melibatkan manipulasi dokumen dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Agus Mahendra menambahkan, “Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.”

Meski tersangka sudah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar, Kejaksaan menegaskan bahwa jumlah tersebut belum mencerminkan total potensi kerugian negara. Angka pasti kerugian masih dalam proses investigasi bersama auditor keuangan negara.

Penetapan tersangka MK ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan dan korporasi besar. “Setiap potensi kerugian negara akan kami telusuri dan amankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agus Mahendra.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini MK berstatus tersangka, dan proses hukum selanjutnya akan memastikan kebenaran secara adil dan transparan sesuai prinsip praduga tidak bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana pembiayaan Bank BUMN yang seharusnya digunakan untuk mendukung perekonomian nasional, diduga disalahgunakan demi kepentingan tertentu. (**)

Belum ada komentar