KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,75 miliar.
Ketiga tokoh yang dipanggil sebagai saksi tersebut adalah Win Hendarso (periode 2000–2010), Saiful Ilah (2010–2020), dan Ahmad Muhdlor Ali (2021–2024). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi atas kebijakan dan penandatanganan kerja sama selama pengelolaan Rusunawa yang berjalan sejak tahun 2008 hingga 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa ketiga eks kepala daerah tersebut.
“Kami juga sudah memeriksa tiga mantan kepala daerah Sidoarjo, inisial WH, SI, dan juga AM,” ujar Jhon Franky dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
Diketahui, Win Hendarso hadir langsung ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan, sementara Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali diperiksa di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tengah menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi dan gratifikasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan proyek Rusunawa.
Menurut Jhon Franky, ketiga mantan bupati tersebut memiliki peran penting karena selama masa kepemimpinan mereka, proyek Rusunawa Tambaksawah terus berlanjut dan beberapa di antaranya terlibat langsung dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi bagian krusial dari penyidikan.
“Kita sudah mintai keterangan baik yang menandatangani PKS, kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skop atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.
Meski telah diperiksa, Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa ketiga eks bupati tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum mereka saat ini masih sebagai saksi, dan penyidik belum menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status mereka.
“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan, tapi tidak menutup kemungkinan. Intinya, kita dalam menangani perkara ini akan objektif,” tegas Jhon Franky.
Dalam perkara ini, Kejari Sidoarjo sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat.
Kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah menjadi perhatian publik lantaran dugaan penyimpangan terjadi dalam kurun waktu 14 tahun, melintasi tiga periode pemerintahan. Masyarakat Sidoarjo kini menanti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. (R1F)



Belum ada komentar