SURABAYA, JAWA TIMUR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara dua bulan terhadap terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah. Putusan ini dibacakan hanya beberapa minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga langsung menyedot perhatian publik. Hakim Ernawati menegaskan bahwa terdakwa terbukti lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang nenek di Jalan Pandugo, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan bulan penjara, namun majelis hakim hanya menjatuhkan dua bulan. “Bandingkan lah mas, ancamannya enam tahun,” ujar Deddy singkat kepada wartawan. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih akan berlanjut ke tingkat banding.
Peristiwa bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan kecepatan 55–60 km/jam di Jalan Pandugo. Saat itu, korban Siti Martaniani mengendarai sepeda listrik dari arah kiri jalan. Seorang petugas keamanan bahkan sempat memberi isyarat agar pengendara mengurangi kecepatan. Namun, terdakwa tetap melaju tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Akibatnya, tabrakan keras terjadi dan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Ubaya Surabaya.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman dua bulan terlalu ringan dibandingkan dengan akibat fatal yang ditimbulkan. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan pertimbangan hukum yang berlaku. Perdebatan ini membuat kasus tersebut semakin menarik perhatian publik, terutama karena waktunya berdekatan dengan momentum Idul Fitri.
Dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan majelis hakim menekankan bahwa kelalaian terdakwa menjadi faktor utama, bukan kesengajaan. Hal inilah yang menjadi dasar hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Putusan ini sekaligus membuka ruang diskusi tentang efektivitas penerapan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Kasus ini berpotensi menjadi trending topik karena mengandung unsur kontroversi antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Publik akan penasaran dengan kelanjutan proses banding serta bagaimana pengadilan tingkat berikutnya menilai kasus ini. Selain itu, momentum menjelang Idul Fitri membuat berita ini semakin relevan dan emosional bagi masyarakat.

Belum ada komentar