Kasus Tambang Ilegal Direktur PT PBS, Tuntutan Hanya Satu Tahun Tanpa Pasal TPPU

Terdakwa Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), Muhammad Yusuf Nouvaldo di Pengadilan Negeri Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Agenda sidang perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg digelar di Ruang Sidang Cakra PN Lamongan pada Senin, 6 April 2026. Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 25 menit, namun menghasilkan tuntutan yang tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH.

Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba. Jaksa menuntut satu tahun penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 60 hari.

Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Viktor Ridho Kumboro SH, MH, menegaskan bahwa tuntutan hanya berfokus pada pelanggaran UU Minerba, tanpa tambahan pasal lain.

Menariknya, sidang tuntutan tidak menyinggung keterlibatan pihak lain, termasuk PT Cemara Laut Persada (CLP) yang disebut sebagai pembeli gamping dari PBS. Publik pun bertanya-tanya, mengapa nama perusahaan tersebut tidak muncul dalam dakwaan maupun tuntutan.

Kasus tambang ilegal ini menjadi sensitif karena dikaitkan dengan proyek Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), kolaborasi strategis antara PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pelindo melalui anak usaha PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan proyek strategis nasional membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik.

Belum ada komentar