SURABAYA, JAWA TIMUR –Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam acara bermuatan pornografi bertajuk “Pesta Siwalan” digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara bernomor 118/Pid.B/2026/PN Sby tersebut, agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus mengungkap pledoi dari penasihat hukum pembela.
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam konferensi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan pelanggaran pidana, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta satu unit handphone iPhone 14 Pro Purple 128 GB dirampas untuk negara,” ujar JPU Deddy Arisandi saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menangapi tuntutan tersebut, pengacara hukum Yoshua Cahyono bersama komputer menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
Dalam penjelasannya, Yoshua menyebutkan bahwa sebagian isi tuntutan tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena perkara tersebut diadakan dalam sidang tertutup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Meski demikian, saya mengungkapkan beberapa poin penting dalam pledoi yang disampaikan kepada majelis hakim. Dalam pledoi tersebut, permohonan menyampaikan permohonan maaf sekaligus pengakuan kesalahan atas perbuatan yang didakwakan oleh pemanggilan umum.
Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman atas kesalahan yang telah diperbuat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta pelanggaran, penipuan tidak secara inisiatif menjadi pendanaan kegiatan “Partai Siwalan”. Menurut mereka, transfer sejumlah uang yang dilakukan penipuan bermula dari permintaan serta iming-iming dari penipuan orang lain yang berinisial RA yang disebut sebagai admin utama acara tersebut.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap HIV/AIDS dan harus menjalani pengobatan secara rutin.
Mereka menyampaikan bahwa pendistribusian obat di rumah seringkali mengalami kendala, sehingga dampaknya dapat berdampak terhadap kondisi kesehatan pelaku apabila tidak mendapatkan pengobatan secara konsisten.
“Berdasarkan keterangan medis, dengan kondisi tersebut responden diperkirakan hanya dapat bertahan paling lama sekitar 10 tahun, dengan catatan tetap rutin mengonsumsi obat tanpa terputus,” ungkap penasihat hukum dalam konferensi.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU membeberkan kronologi penyelenggaraan acara “Pesta Siwalan” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di wilayah Surabaya.
Menurut jaksa, informasi mengenai kegiatan tersebut pertama kali disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 akun anggota aktif.
Salah satu Saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, termasuk berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara acara yang membuat serta menyebarkan flyer kegiatan streaming pornografi di dalam grup tersebut.
Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di wilayah Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas berupa softdrink, doorprize, bintang tamu, serta kriteria peserta yang dibagi dalam kategori “Top” dan “Bottom”.
Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur yang berisi ajakan mengikuti kegiatan tersebut di Surabaya.
Jaksa mengungkapkan kegiatan tersebut dihadiri oleh 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran.
Kelompok pertama merupakan admin atau penyelenggara yang berjumlah delapan orang, di antaranya Raka Anugrah Hamdhana (Ardi), Wahyu Wirda Paskabhakti, Muhammad Fathur Rochman (Tur), Muhammad Abduh Kuswono (Abduh), Muhammad Bastomi (Tristan), Habib Fasal Muttaqi Aziz (Aza), Enggar Lukito Wignyo (Hasel), serta Adam alias Daniel.
Sementara itu, sebanyak 25 orang lainnya ikut menjadi peserta yang terdiri dari kategori Top dan Bottom, di antaranya Edi Susanto alias Stedy, Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, serta sejumlah nama lainnya.
Dalam berbagai hal ini, aparat juga menyita berbagai barang bukti, antara lain puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang jenis popper, cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp yang berisi pembahasan terkait kegiatan tersebut.
Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam acara “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan pornografi dan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum ada komentar