KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menyelesaikan perkara pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses penyelesaian ini dilaksanakan pada Jumat (26/9/2025) dengan menghadirkan kedua belah pihak, penasihat hukum, dan penyidik.
Kesepakatan damai tercapai dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut:
Kedua tersangka mengakui kesalahan dan menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Mereka juga meminta maaf secara terbuka kepada korban dan menyatakan penyesalan yang mendalam.
Korban beserta keluarga menerima permintaan maaf kedua tersangka dengan ikhlas dan meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut. Perdamaian dilaksanakan dengan syarat tertentu yang telah dipenuhi oleh kedua tersangka.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan penyidik Polresta Kediri serta disaksikan oleh penasihat hukum kedua tersangka.
Penasihat hukum kedua tersangka, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyambut baik kesepakatan damai tersebut.
“Alhamdulillah perdamaian antara kedua belah pihak bisa terwujud. Semua ini berkat sinergi antara pihak kepolisian, penasihat hukum, keluarga tersangka, dan keluarga korban,” ujar Dedy yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.
Dedy mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses RJ ini, yang dianggap sebagai bentuk nyata kehadiran hukum yang humanis.
Penerapan Restorative Justice oleh kepolisian dinilai mampu menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis. Mekanisme ini diharapkan dapat memulihkan keadaan dan menjaga harmoni di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan keadilan.
“Penerapan Restorative Justice menjadi bukti bahwa hukum hadir dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial,” pungkas Dedy. (***)



Belum ada komentar