KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur di wilayah Sukorejo, Pasuruan, mulai dipertanyakan. Meski laporan telah resmi masuk sejak 24 Desember 2025, hingga awal Januari 2026, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Lambannya penetapan tersangka dalam perkara Nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum pelapor. Mereka mendesak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan untuk bergerak lebih progresif mengingat alat bukti telah dianggap mencukupi.

Suhartono, selaku kuasa hukum BRN, mengungkapkan kekecewaannya atas progres penyidikan yang dinilai berjalan di tempat. Padahal, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit sejak 29 Desember 2025 dengan nomor SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM.
BACA: Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Pasuruan Naik ke Tahap Penyidikan
BACA: Sindikat Gadai Mobil Rental Picu Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan
“Seluruh alat bukti, termasuk visum korban luka, sudah kami serahkan. Korban bukan satu orang dan ada tujuh unit kendaraan yang dirusak oleh puluhan orang yang diduga oknum ormas. Lalu apa lagi yang ditunggu?” tegas Suhartono dengan nada tinggi, Senin (5/1).
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme, terlepas dari atribut apa pun yang mereka kenakan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar tidak timbul kesan pembiaran terhadap aksi kekerasan massal.
Peristiwa berdarah ini bermula pada 22 Desember 2025 dini hari di Dusun Babatan, Desa Kalirejo. Saat itu, tim BRN berusaha melakukan recovery satu unit mobil Toyota Innova Reborn milik anggota BRN yang hilang kontak setelah disewa dari Surabaya.
Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi mencurigakan: pelat nomor telah diganti dan salah satu GPS diputus. Namun, saat tim mencoba mengambil kembali hak milik mereka dari pengemudi saat itu, Ali Ahmad, situasi memanas. Ali diduga memanggil massa yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 orang.
Akibatnya, pengeroyokan tak terelakkan. Sejumlah anggota BRN mengalami luka fisik yang cukup serius, sementara tujuh unit mobil milik relawan BRN yang berada di lokasi menjadi sasaran perusakan massa.
Menanggapi keluhan pelapor, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, memberikan keterangan singkat. Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan namun masih dalam tahap pendalaman saksi-saksi.
“Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Suhartono, Dodik Firmansyah, Sukardi, dan Wahidur Roychan berharap Polres Pasuruan segera melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. Langkah tegas kepolisian dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas keamanan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan. (**)





Belum ada komentar