SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistyani, dokter muda RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo, kembali menyita perhatian publik. Norliyanti, warga Babatan Jerawat, Pakal, Surabaya, dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025).
“Terhadap terdakwa Norliyanti dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU Diah Ratri Hapsari di hadapan majelis hakim. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tergolong penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP.
Pledoi Kuasa Hukum: “Emosi Sesaat, Bukan Berencana”
Kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Ia berpendapat tindakan kliennya tidak bisa disebut penganiayaan berencana, melainkan spontan akibat emosi sesaat.
“Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat, bukan perencanaan. Bahkan dokter yang menjadi korban sudah memberi maaf secara pribadi,” ujar Taufan usai sidang.
Kasus ini berawal dari ketidakpuasan Norliyanti terhadap hasil operasi di RSUD BDH. Ia merasa tidak diperlakukan sebagai pasien prioritas, dan pasca operasi justru mengalami kesakitan hingga sulit beraktivitas, termasuk ketika menunaikan ibadah salat.
Kronologi Penyerangan di Ruang Dokter
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap Norliyanti datang ke rumah sakit dengan membawa bongkahan gragal (sisa material bangunan) yang dibungkus kantong plastik.
Sesampainya di ruang kerja dokter, ia langsung menghantamkan benda keras itu ke tubuh dr. Faradina yang sedang duduk di depan komputer.
“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” jelas JPU Diah.
Akibat serangan mendadak itu, dr. Faradina menderita luka robek di kepala kanan-kiri, memar di punggung, dan trauma psikologis.
Sosok dr. Faradina dan Dukungan Publik
Dr. Faradina dikenal sebagai dokter muda yang ramah dan berdedikasi di RSUD BDH Surabaya. Ia sering mendapat apresiasi pasien karena sikap telaten serta rendah hati.
Pasca insiden, ia masih menjalani pemulihan fisik dan psikis. Dukungan moral terus mengalir dari rekan sejawat, keluarga besar rumah sakit, hingga organisasi profesi kedokteran.
Catatan Penting bagi Dunia Medis
Meski tindakan Norliyanti menuai kecaman, sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi pelajaran penting terkait komunikasi antara dokter dan pasien. Namun, secara hukum, aksinya tetap dikategorikan sebagai tindak pidana serius karena melibatkan kekerasan dan mengancam keselamatan tenaga medis.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim PN Surabaya akan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Publik kini menanti, apakah putusan hakim sejalan dengan tuntutan JPU atau akan lebih ringan setelah mempertimbangkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (***)





Belum ada komentar